27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Pengunduran Diri UKPBJ dan PPK Langsung ke Bupati, Masyarakat Minta Sekda Bertanggung Jawab

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kisruh pengunduran diri pegawai dilingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ atau yang dulu dikenal ULP dan pengunduran diri pegawai yang menyandang status pejabat pembuat komitmen (PPK) ke Bupati Garut dengan dalih seringnya pemanggilan dari Kepolisian disikapi masyarakat Garut.

Adalah kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang di sorotan masyarakat garut dari perhimpunan masyarakat transfaransi Jawa Barat (Mata Jabar).

Dikatakan Iyep S Arrasyid koordinator perhimpunan Mata Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini terkait pengunduran diri pegawai UKPBJ dan PPK.

“Kami dari perhimpunan masyarakat transparansi jawa barat (Mata Jabar) mempertanyakan kompetensi Nurdin Yana sebagai sekda garut,” ujar Iyep S Arrasyid, Selasa (14/05/2021).

“Kami menduga kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Garut ini bukan dikarenakan pengunduran diri PPK dan pejabat UKPBJ, melainkan karena ketidakmampuan dan ketidak pahaman Sekda dalam memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina ASN di Kabupaten Garut,” beber koordinator Mata Jabar.

Keterangan : H. Nurdin Yana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

Lanjut Iyep, seharusnya sekda garut memberikan pertimbangan dan penjelasan bahwa pejabat PPK yang mengundurkan diri adalah PPK yang ditunjuk oleh PA, bukan PPK yang merangkap jadi PA, seandainya yang 14 PPK yang mengundurkan diri adalah yang dirangkap oleh PA, akan sangat wajar kalau bupati begitu paniknya sehingga harus disampaikan ke publik luas dan menyatakan bahwa pengunduran diri PPK ini akan menyebabkan terhambatnya proses pembangunan.

“Tapi kalau yang mengundurkan diri adalah PPK yang ditunjuk oleh PA, yaa tinggal PA menunjuk lagi, toh masih ada PA, KPA, dan, PPTK yang bisa menjabat jadi PPK. Untuk itu kami menduga Nurdin Yana sebagai Sekda Garut tidak pernah membaca atau tidak memahami isi PMDN 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Iyep.

“Pun demikian dalam menyikapi pengunduran diri pejabat di UKPBJ, menurut hemat kami ketika ada pejabat yang mau pensiun, misalkan salah satu Kadis, kan segera dicarikan penggatinya dulu meskipun dijabat atau diisi oleh pelaksana tugas (plt), artinya tidak boleh terjadi kekosongan jabatan di pemerintahan, sama halnya dengan penyikapan pejabat UKPBJ yang mengundurkan diri, seharusnya yang diutamakan dicarikan penggantinya terlebih dahulu, baru ngurusin sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri,” papar koordinator Mata Jabar.

“Atas kegaduhan yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Garut akhir-akhir ini, selain mempertanyakan kompetensi Nurdin Yana sebagai Sekda Garut, kami dengan tegas menuntut pertanggunjawaban Sekda Garut atas dugaan ketidakmapuan dan kesalahan dalam memberikan pertimbangan kepada bupati garut, sehinga terjadi disharmoni antara APH dan eksekutif, disharmoni eksekutif dan legislatif, dan disharmoni legislatif dengan publik,” pungkas koordinator perhimpunan Mata Jabar. (Ridwan).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini