32.5 C
Garut
Senin, April 29, 2024

Meski Terlambat Bayar Dana Bonus Produksi, PT SEGD Tak di Sanksi, Mata Jabar : Patut Diduga Adanya Kongkalikong di Kementerian

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Perhimpunan Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) melakukan audensi di DPRD Kabupaten Garut terkait persoalan pada pengusahaan panas bumi di Darajat Pasirwangi Kabupaten Garut.

Di DPRD, audensi diterima Komisi 2 juga dihadiri dari perwakilan pihak eksekutif Pemkab Garut diantaranya Dinas pemberdayaan masyarakat desa, Dinas perindustrian perdagangan dan ESDM, Dinas penananaman modal dan perijinan terpadu serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (08/08/2022).

Sejatinya banyak hal yang akan disampaikan Mata Jabar dalam audensi tersebut diantaranya isu Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB), Ijin Usaha Pemanfaatan Air, Persoalan Tenaga Kerja, Persoalan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sosialisasi, Publikasi dan Edukasi ke Masyarakat Garut, Dana Bonus Produksi, CSR dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Keterangan : Audensi Mata Jabar di DPRD Garut bersama SKPD Pemkab Garut.

Namun, sehubungan dengan tidak hadirnya pihak PT Star Energy Geothermal Darajat (SEGD) selaku pihak pengusaha panas bumi dalam forum audensi tersebut dan hanya dihadiri satu orang anggota DPRD, maka audensi tersebut akan dijadwalkan kembali.

Dalam audensi tersebut terungkap bahwa PT Star Energy Geothermal Darajat (SEGD) telah 3 kali diundang oleh DPRD sehubungan audensi dengan mata jabar, namun 3 kali juga pihak PT SEGD tak menghadiri undangan audensi dimaksud.

Tentunya hal ini di sayangkan oleh Mata Jabar, karena terlihat PT SEGD tidak menghormati lembaga negara. Dan Mata Jabar pun menyayangkan DPRD Garut yang tak mampu menghadirkan pihak SEGD, padahal sejatinya DPRD mampu menghadirkan SEGD dengan kewenangannya karena menjadi perwakilan dari masyarakat Garut.

Keterangan : Perhimpunan Mata Jabar saat audensi di DPRD Garut.

“Dengan tidak hadirnya pihak SEGD, maka maruah DPRD Garut dipertaruhkan. Dan SEGD dinilai tidak menghormati lembaga DPRD. Terkecuali, barangkali pihak DPRD sudah ada deal tertentu dengan pihak SEGD dalam persoalan yang akan dibahas hari ini,” ujar Iyep S Arrasyid ketua Perhimpunan Mata Jabar.

“Karena ketidakhadiran SEGD dan tak lengkapnya anggota DPRD yang hadir, juga dari pihak eksekutif dari bidang terkait banyak yang tak hadir, maka hari ini pembahasan terbatas di persoalan bonus produksi. Dan audensi akan dijadwalkan kembali,” ungkap ketua Perhimpunan Mata Jabar.

Dalam audensi terungkap bahwa PT SEGD telah terlambat membayarkan kewajiban dana bonus produksi ke Kas Daerah Pemda Garut, dan hal ini dibenarkan oleh bidang anggaran BPKAD.

Namun, bukannya mendapatkan sangsi sesuai pasal 15 dan 17 Permen ESDM 23/2017 junto Kepmen ESDM Nomor 482 K/32/DJE 2017. Malah Kementerian ESDM memberikan privilage (keuntungan/kemudahan) kepada PT.SEGD dengan menerbitkan Kepmen 286.K/84.02/DJE/2018 tertanggal 7 Agustus 2018 yang di tandatangani Rida Mulyana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE).

Keterangan : Kepmen ESDM yang diduga memberikan keuntungan bagi pihak SEGD.

Pasalnya, Kepmen 286.K tersebut diduga hanya berlaku untuk pihak SEGD dan tidak ada kebijakan terhadap perusahaan pengusahaan panas bumi yang lainnya.

Tidak adanya sanksi atas keterlambatan penyetoran dana bonus produksi dan hadirnya Kepmen 286.K yang dinilai privilage (menguntungkan) bagi PT SEGD menjadi perhatian serius Perhimpunan Mata Jabar.

“Patut diduga adanya kongkalikong antara KemenESDM dengan pihak SEGD dengan tidak ada sanksi kepada SEGD dengan hadirnya Kepmen dimaksud. Dan persoalan ini akan kita bawa ke pemerintahan pusat,” tegas ketua Perhimpunan Mata Jabar.

“Perihal adanya dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan dan wewenang pejabat negara terhadap perusahaan, hal itu masih kita kaji dan dalami. Bilamana ada indikasi hal tersebut, maka akan kita laporkan,” pungkas Iyep S Arrasyid. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini