WARTASATU.CO , GARUT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan beberapa waktu lalu pada acara diskusi yang berjudul ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang diselenggarakan pada Senin (28/8/2023) dan disiarkan secara daring diantaranya diupload pada youtube “StranasPK Official”, diantaranya menyoroti dana perjalanan dinas keluar negeri di Pemkab Garut pada program pengentasan kemiskina ekstrim yang dianggap tidak ada korelasinya.
Para narasumber semuanya membicarakan upaya pencegahan korupsi dengan menghadirkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang hampir semua narsum bicaranya adalah agar transfaran melalui sistem digitalisasi. Tetapi perlu digaris bawahi, transfaran itu untuk mereka saja yang ada di KPK, Kementerian-kementerian, bukan transfaran kepada publik.
Salah satu masyarakat Kabupaten Garut dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep Muhidin, S.H., M.H mengingatkan dan mengancam Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saudara Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP agar tidak asal bunyi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saudara Pahala Nainggolan menyebutkan, “coba masyarakat lihat APBD, jadi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu juga bisa diakses oleh publik, yang diucapkan pada acara ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi pada durasi 41:53 / 1:34:57,” tentu itu adalah informasi atau kabar Hoax, Karena faktanya masyarakat/publik tidak bisa megkases SIPD utuh untuk mengetahui postur APBD daerahnya, kecuali LHKPN yang dipublis oleh KPK, benar, bisa dilihat oleh publik dan transfaran.
Terlebih KPK bilang, “fungsi pengawasan itu gak mungkin KPK sendiri atau Mendagri atau Bapenas.” Kami minta saudara Pahala Nainggolan yang berada di lembaga anti rasuah KPK RI jangan asal bicara, saudara harus tau fakta yang sebenarnya, masyarakat kesulitan mendapatkan informasi dan salinan APBD.
Adapaun dalih Pemda Garut, kata Asep Muhidin adalah dokumen rahasia, jadi kalau Pemkab Garut bilang APBD terbuka dan transfaran terlebih Bupati Garut Rudi Gunawan bilang juga transfaran di SIPD, bohong itu, sama-sama menyebarkan kabar dan informasi tidak sebenarnya. Cek saja di https://jdih.garutkab.go.id/ apakah PERDA dan PERBUP tentang APBD, dan penjabaran APBD tersedia utuh atau tidak?, dimana lampiran-lampirannya, jadi para pejabat jangan asal cuap ya.
Maka dari itu, kami (MPK) minta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saudara Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk membuktikan ucapan saudara bahwa Publik dapat mengkases SIPD secara utuh dalah hal bisa melihat APBD, mendapatkan informasi APBD, atau transfaran, yang benar adalah kalau mengakses website SIPD betul bisa, tetapi tidak ada APBD utuh disitu.
Jadi kami ingatkan saudara Nainggolan dan Rudy Gunawan apabila tidak bisa membuktikan bahwa publik bisa mengkases dalam arti melihat postur APBD utuh, tentu ini adalah informasi dan kabar diduga HOAX yang disebarkan atau disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Rudy Gunawan kepada publik, itu jelas dilarang oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tetapi apabila saudara Pahala Nainggolan dan Rudy Gunawan bisa membuktikan bahwa publik bisa mengkases APBD melalui SIPD, berarti kabar itu nyata dan benar adanya, oke lah.
Karena kami sendiri, aku Asep Muhidin, sudah dari jauh-jauh hari membuka SIPD tidak bisa melihat, mengakses, apalagi membaca APBD Pemkab Garut, bahkan sampai saat ini kami harus bersengketa di Komisi Informasi Publik, bahkan sampai pada upaya hukum Peninjauan Kembali dalam informasi publik lain diengan Pemkab Garut, serta Kami telah mengadukan kejadian ini kepada Kemendagri, Kemenkeu, dan Gubernur Jawa Barat, tetapi tidak jelas menanggapinya.
Intinya KPK dan Bupati Garut Jangan asal cuap, jangan mentang-mentang saudara duduk di kursi lembaga super power dan raja daerah, ingatlah kalian juga masih digajih oleh anggaran negara yang sumbernya dari rakyat.
Apabila Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Bupati Garut Rudy Gunawan tidak bisa membukikan bahwa publik dalam hal ini masyarakat umum bisa mengakses APBD pada SIPD utuh, maka kami akan melaporkan kepada Keplolisian, adapun nanti diproses atau tidak, biar rakyat Indonesia yang menilai, karena sudah bukan rahasia kalau rakyat kecil membuat, menyampaikan laporan tidak digubris, tetap kalau pejabat atau kelompok yang punya kekuatan dan uang biasanya gerak cepat. Tetapi saya percaya Kepolisian sekarang bisa profesional.
Ini merupakan somasi terbuka dari masyarakat Kabupaten Garut kepada para pejabat pemerintahan agar membuktikan fakta dari apa yang disampaikannya, secara resminya kami akan mengirimkan surat somasi kepada KPK RI pada Rabu depan dan kepada Bupati Garut Rudy Gunawan. (**)