WARTASATU.CO , GARUT – Lelang pengadaan barang dan jasa pada tender proyek rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo yang bersumber dari APBD Garut masih terus berlanjut dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) lakukan audensi dengan Komisi II DPRDGarut yang dihadiri kepala ULP atau yang kini menjadi UKPBJ bersama pihak Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kegiatan, dan bagian hukum Setda Garut
Dasar laporan ke Kejati nanti, sebagiannya dari hasil audensi berupa Berita Acara (BA) audensi yang ditandatangani para pihak yang hadir.
Adapun hasil audensi pada Jumat (30/04/2021) tersebut yakni, yang pertama meminta Bupati Garut mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan lelang rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo, Kecamatan Pakenjeng.
Pada poin kedua dalam berita acara tersebut meminta Bupati Garut menghentikan sementara pengerjaan lelang rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo.
Setelah adanya berita acara audensi, Komisi II DPRD Garut dikabarkab membuat nota Komisi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait adanya rencana pelaporan ke Kejati Jabar, koordinator FMPKP Syam Yousef S.H., M.H. yang juga seorang Public Interest Lawyer mengatakan, hasil audiensi kemari akan terus dikembangkan dan akan berlanjut pada tingkat pelaporan.
Pihaknya mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, diantaranya beberapa dokumen dan percakapan WA antara PPK dengan pemenang lelang yang dianggap ada keganjilan, Selasa (04/05/2021).
“Sebagai laporan awal kita akan mempersiapkan bukti-bukti dugaan pemufakatan jahat antara ULP, KPA, PPK dan Pemenang Berkontrak,” ujar Yousef.
Syam Yousef atau yang akrab disapa Bang Yos ini menjabarkan Peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018 dan Perpres nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh perpres No 21 tahun 2021 tentang Barjas.
“Khusus pada persoalan lelang proyek rekonstruksi jalan Tegalgede-Cibogo, kita lihat di aturan tersebut, tender atau seleksi dinyatakan gagal berdasarkan LKPP No 09 tahun 2018, apakah evaluasi ulang, penawaran ulang atau tender ulang, dan hal ini tidak serta merta KPA atau PPK dapat menunjuk langsung atau menentukan dan merubah pemenang yang sudah diumumkan di LPSE, karena sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.
Bang Yos mengatakan, pemenang pertama dalam lelang tender proyek Rekonstruksi Jalan Tegalgede – Cibogo adalah peringkat pemenang pertama dan telah mendapatkan ‘bintang’, dan anehnya pemenang berkontrak jatuh pada peringkat ke tiga, sementara pemenang peringkat kedua pun kalah dari peringkat 1 dan peringkat 3.
“Dalam persoalan ini, kami mengendus bau tidak sedap pada mekanisme pelelangan tersebut,” ujar Syam Yousef.
“Ini semakin menguatkan adanya dugaan kongkalingkong dan persekongkolan diantara pejabat di tingkat ULP/Pokja, KPA, PPK, dan Pemenang Berkontrak,” pungkas Bang Yos.
Bang Yos juga mengatakan, setelah ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada adanya dugaan persekongkolan pada mekanisme pemenangan tender proyek rekonstruksi jalan Tegalgede-Cibogo akan melaporkan ke Kejati Jabar. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pelaporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bukan hanya lelang proyek rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo, Syam Yousef juga akan melaporkan persoalan lelang lainnya yang tidak jauh berbeda dengan persoalan lelang rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo.
“Lelang yang diduga ada persoalan tersebut diantaranya proyek Jalan di kecamatan Cibalong, terusan jalan wisata tarogong, pembangunan gedung negara di Banyuresmi, serta pembangunan Gedung bercorak kebudayaan di Selaawi,” beber Syam Yousef.
Wakil ketua Komisi II DPRD Garut Hamzah A.Md., membenarkan adanya audiensi yang berujung pada dibuatkannya Nota Komisi yang berisi permintaan kepada pimpinan untuk memanggil eksekutif dan meminta menghentikan pekerjaan rekonstruksi jalan Tegalgede-Cibogo.
“Komisi II telah membuat nota komisi sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi yang dilakukan teman-teman dari FPKP, dan kami berharap agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di masa yang akan datang,” singkat Hamzah wakil ketua Komisi II DPRD Garut selaku mitra kerja dinas PUPR dan ULP/UKPBJ. (Ridwan)