23.1 C
Garut
Selasa, November 5, 2024

Melalui Surat Edaran, Bupati Garut Hentikan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Setelah jadi polemik dan muncul aksi penolakan dari masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas) Pagar Aqidah dan Persaudaraan Santri dan Pemuda Garut (Pespagar) beserta Ormas GARIS, akhirnya pembangunan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah yang berlokasi di RT 01/RW 01 Desa Ngamplang, Cilawu Kabupaten Garut dihentikan dan diberi garis Satpol PP.

Pembangunan tersebut dihentikan sehubungan dengan surat edaran Bupati Garut nomor 4511/1605/Bakesbangpol tertanggal 06 Mei 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada warga masyarakat dan jemaat penganut Ahmadiyah Indonesia.

Surat tersebut berisi tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut dijelaskan dasar pelarangan, diantaranya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008 nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat.

Juga berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut pada tanggal 03 Mei 2021 terkait Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (BAKORPAKEM).

Keterangan : surat edaran Bupati Garut.

Penghentian pembangunan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut ditegaskan pada diktum ketiga yang menyatakan, pembangunan tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berlokasi di RT 01/01 Kp. Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, untuk dihentikan pembangunannya, dikarenakan adanya pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Dilokasi rencana pembangunan tempat ibadah tersebut terpantau aparat gabungan dari TNI-Polri yang mendampingi Satpol PP Garut dalam menyegel dan melengkapi garis kuning Satpol PP pada bangunan, sebagai tanda dihentikannya pembangunan tempat ibadah tersebut. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini