voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
22 C
Garut
Jumat, Oktober 4, 2024

Retribusi Sampah Garut Jadi Temuan BPK, Lihai Joged ‘Juragan Empang’ Sang Kabid Jadi Sorotan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Adanya perilaku pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menari nari dan bernyanyi di acara gathering, yang digelar jauh di Jogyakarta ditengah duka korban bencana banjir bandang di Sukawening dan Karangtengah yang masih diselimuti kecemasan dan air mata, banyak menuai kecaman masyarakat. Bahkan dinilai tidak etis.

Selain H. Uu Saepudin selaku kepala dinas lingkungan hidup (Kadis LH) yang berada paling depan jingkrak-jingkrak di usianya yang menjelang pensiun dan digadang-gadang mengikuti Pilkada Garut 2024 mendatang, masyarakat juga menyoroti pria plontos yang bernama Taufik Buldani selaku kepala bidang kebersihan di dinas tersebut.

Melihat rekam jejak bidang kebersihan yang di pimpin pria yang dipanggil Opik 2021, media ini merangkum beberapa persoalan yang pernah di sorot masyarakat.

Pertama, pada tahun 2020 mobil kebersihan dibawah kepemimpinan Opik kedapatan mengangkut limbah kulit yang mengandung unsur B3 yang dilarang untuk dibuang tanpa ijin sebagaimana disyaratkan peraturan yang berlaku. Dan itu diakui Opik

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2020 di bidang kebersihan juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 39.000.000 dan potensi kerugian lainya sebesar Rp. 495.000.000 yang akan muncul akibat pengelolaan retribusi persampahan baik pasar maupun non pasar yang tidak optimal, dan akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah Kabupaten Garut.

Adanya temuan BPK tersebut karena tidak mengacu terhadap Perda Garut Nomor 10 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, yang didalamnya termasuk retribusi persampahan. Namun, berdasarkan target yang telah disepakati dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.

Bidang kebersihan hingga saat ini belum memiliki juklak juknis untuk retribusi pengelolaan sampah, sebagaimana turunan dari Perda Garut Nomor 10 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, yang didalamnya termasuk retribusi persampahan. Persoalan ini sempat di persoalkan beberapa LSM yang berujung audensi di DPRD Garut.

Bahkan pada audensi bersama DPRD Garut, LSM yang menyoroti bidang kebersihan telah meminta DPRD dan Tim Penilai Kinerja yang dihadiri Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk melakukan evaluasi terhadap bidang kebersihan.

Menyandingkan rekam jejak persoalan bidang kebersihan dengan tampilan di video yang lihai berjoged Juragan Empang, rupanya bidang kebersihan tak lihai dari persoalan retribusi sampah dan temuan BPK serta pembuangan sampah limbah Sukaregang. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini