WARTASATU.CO , GARUT – Maraknya baligho sosialisasi seruan buang sampah pada tempatnya dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut disejumlah ruas jalan yang menjadi pemandangan publik akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. Adalah Syam Yousef selaku koordinator forum rakyat berdiskusi (Fraksi) Garut yang menyoroti hal tersebut.
Dikatakan Syam Yousef, justru sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas LH tersebut diduga tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3).
Karena, dalam baligho tersebut tidak tercantum nama atau gambar Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan Kepala Daerah dalam Perda tersebut.
“Merujuk pada Perda tersebut, kewenangan sosialisasi terkait K3 ada di Kepala Daerah (Bupati) bukan kewenangan perangkat daerah,” ujar Syam Yousef yang juga berprofesi sebagai Publik Interest Lawyer, Rabu (26/05/2021).
Untuk itu, Syam Yousef minta kepada Satpol PP segera menertibkan baligho sosialisasi dari Dinas LH yang saat ini marak. Selain diduga tidak sesuai Perda dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut yang baik dan benar, juga mengganggu estetika ruang publik.
“Saya minta agar Satpol PP Garut menertibkan baligho sosialisasi dari Dinas LH tersebut. Selain diduga tidak sesuai Perda dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut yang baik dan benar, juga mengganggu estetika ruang publik,” tegasnya.
“Sebenarnya tidak jadi persoalan ketika himbauan atau sosialisasi dari Dinas LH tersebut menggunakan format himbauan sosialisasinya dari Kepala Daerah. Meskipun, anggaran maupun judul program kegiatannya ada di Dinas LH,” imbuh Syam Yousef koordinator forum rakyat berdiskusi (Fraksi) Garut.
“Kalau hal ini dibiarkan, saya khawatir menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut. Coba bayangkan kalau masing-masing SKPD seperti Dinas LH saat ini yang memasang gambar Kadis nya pada baligho. Betapa dipertanyakannya eksistensi Kepala Daerah, karena akan dinilai tidak melakukan fungsi sosialisasi Perda sesuai kewenangannya,” pungkas Syam Yousef S.H,. M.H. (Ridwan)