voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
22 C
Garut
Jumat, Oktober 4, 2024

Fraksi PPP DPRD Akan Mendorong Pembentukan Perda Pesantren di Kabupaten Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Dengan telah di sahkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren alias Perda Pesantren oleh DPRD Jabar pada Senin (01/02/2021), maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F PPP) DPRD Kabupaten Garut mendorong agar Perda yang sama ada di Kabupaten Garut. Hal ini diungkapkan Ayi Suryana ketua Fraksi PPP DPRD Garut.

“Selama ini, pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal,” kata pria yang karib disapa Kang Ayi.

“Maka dengan adanya Perda Pesantren di Kabupaten Garut, nantinya diharapkan perhatian dari pemerintah terhadap dunia pesantren di Kabupaten Garut bisa optimal, baik dalam segi anggaran maupun peningkatan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta adanya jaminan kepastian hukum yang setara dengan pendidikan formal yang sudah ada selama ini,” ungkap Kang Ayi.

“Perda ini akan memperkuat peran serta pondok pesantren dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” imbuh Kang Ayi Suryana ketua Fraksi PPP DPRD Garut, Rabu (26/05/2021).

Keterangan : Undang-Undang Pesantren.

Kang Ayi menerangkan, dengan adanya Perda ini juga diharapkan dapat mensinergikan program dalam kerangka memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan ponpes dalam satu kesatuan rencana kerja Pemerintah Daerah yang bersumber dari pusat maupun Pemda Kabupaten.

“Tentu, sebagai Partai yang berbasis pada masyarakat pesantren, PPP akan mendorong upaya pembentukan Perda Pesantren di Kabupaten Garut dapat terealisasi secepatnya. Apalagi dasar acuan Perda yang diatasnya (Perda Propinsi Jabar) telah di sah kan,” ujar Kang Ayi.

Selain dasar Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 juga sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, juga Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30, nomor 31 dan nomor 32, beber Kang Ayi.

“Selain Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Garut, dukungan dari masyarakat dan pegiat pesantren tentu sangat diharapkan dalam pembentukan Perda Pesantren di Kabupaten Garut yang selama ini dikenal dengan kota Santri,” pungkas Kang Ayi Suryana. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini