23.1 C
Garut
Senin, April 29, 2024

Dirumorkan Dampingi Pegawai yang Dikenai Sanksi Atas Pengajuan Pengunduran Diri, Pengacara Ini Siap Laporkan dan Gugat Pemkab Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Bak jatuh tertimpa tangga pula, begitulah kiranya nasib pegawai pemkab garut dilingkungan kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pegawai yang menyandang status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan barang dan jasa yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan adanya pemanggilan dari pihak kepolisian.

Bagaimana tidak bernasib nahas, setelah beredar berita pengunduran dirinya di media yang diumumkan bupati, kini mereka pun dinyatakan dikenai sanksi seperti yang dikatakan Sekda Garut pada Jumat (23/04/2021).

Rumor yang beredar di sosial media, bahwa ada pegawai yang mengajukan pengunduran diri lalu dinyatakan dikenai sanksi oleh Pemkab Garut tersebut akan didampingi pengacara Syam Yousef yang juga sebagai publik interest lawyer.

Hal itu dilakukan guna mempertimbangkan gugatan kepada Pemkab Garut, yang menyatakan telah mengenakan sanksi atas ajuan pengunduran diri pegawai yang bersangkutan.

Ditemui dikediamannya, Syam Yousef pengacara yang disebut dalam rumor yang beredar di sosial media inipun menanggapi isu tersebut.

Dikatakan Syam Yousef, dirinya mengetahui adanya rumor di medsos terkait akan adanya pegawai pemkab yang mengajukan pengunduran diri yang juga dikenai sanksi oleh Pemkab Garut.

“Rumor itu pernah saya dengar, tapi sampai saat ini masih sebatas komunikasi biasa saja dengan perwakilan pegawai yang mengajukan pengunduran diri yang juga dikenai sanksi oleh Pemkab Garut,” terang pria yang karib disapa Bang Yos.

Baca Juga :

Ramai Ramai Ajukan Pengunduran Diri, 12 Orang Pegawai Pemkab Garut Kena Sanksi Tanpa Mekanisme Sidang

Namun, dikatakan Bang Yos, dirinya tentu siap mendampingi jika diminta oleh pegawai yang bersangkutan.

Bahkan, tidak diminta mendampingi pun, ia sudah siapkan langkah-langkah pelaporan dan gugatan kepada pemkab garut atas persoalan ini.

“Saya siap mendampingi jika memang diminta, tapi sebetulnya kami sebagai publik interest lawyer (pengacara kepentingan publik) sudah mempersiapkan langkah pelaporan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait peristiwa masif ajuan pengunduran diri dan pengenaan sanksi yang kita duga tidak sesuai mekanisme yang seharusnya,” beber Bang Yos.

Selain pelaporan yang akan dilakukan, Bang Yos juga saat ini tengah melakukan kajian dan penelaahan untuk nantinya mempertimbangkan pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

Dirinya juga mendukung penuh upaya dari DPRD Garut dalam hal ini Komisi I selaku mitra pemerintah dibidang yang bersangkutan yang melakukan fungsi pengawasan atas peristiwa ini.

Ia juga mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Garut agar proaktif melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pemeriksaan atas peristiwa pengenaan sanksi maupun pengajuan pengunduran diri dari pegawai yang berjumlah 12 orang tersebut.

“Saya kira penting bagi inspektorat daerah Kabupaten Garut melakukan tugas fungsinya secara maksimal dalam peristiwa ini. Inspektorat, diharap bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujarnya.

“Saya, dan tentunya masyarakat lain yang peduli dengan hal ini juga mendukung fungsi pengawasan DPRD terkait peristiwa ini. Agar nantinya DPRD Garut punya produk evaluasi dan rekomendasi kepada pemkab garut, demi terciptanya clean and good government dilingkungan Pemkab Garut,” pungkas Bang Yos. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini