24.2 C
Garut
Kamis, Mei 16, 2024

Ramai Ramai Ajukan Pengunduran Diri, 12 Orang Pegawai Pemkab Garut Kena Sanksi Tanpa Mekanisme Sidang

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan pengunduran diri beberapa pegawai Pemkab Garut yang menyandang status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai dilingkungan unit layanan dan pengadaan (ULP) rupanya terus menjadi perhatian dari masyrakat, pengusaha maupun kalangan pegawai dan para legislator di DPRD Kabupaten Garut.

Kadin Kecewa

Faktanya, hari ini kalangan pengusaha yang bernaung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut serius menyikapi persoalan tersebut dalam sebuah forum audensi bersama DPRD dan sejumlah pejabat pegawai pemkab yang turut dihadiri Sekda.

Meskipun audensi tersebut dijadwal ulang, karena dari pihak pegawai yang mengundurkan diri tak hadir dalam giat tersebut, Jumat (24/04/2021).

Seperti yang dikatakan pihak Kadin Garut, bahwa audensi tanpa kehadiran pegawai pemkab yang ramai-ramai mengundurkan diri akan terasa tidak lengkap dan percuma.

“Kami kecewa, karena, esensi audensi hari ini ingin mempertanyakan alasan dan apa yang terjadi sehingga mereka (pegawai pemkab PPK dan ULP) ramai-ramai mengundurkan diri. Namun, pegawai yang dimaksud tidak hadir dalam agenda audensi hari ini,” kata Heri salah seorang anggota Kadin Garut.

Namun, dalam kesempatan tersebut terungkap fakta bahwa sebelumnya DPRD Kabupaten Garut pun secara kelembagaan telah melayangkan surat undangan rapat klarifikasi kepada pihak pemerintah terkait persoalan ini.

Surat Klarifikasi DPRD Diabaikan Pemkab

Rupanya undangan rapat klarifikasi kepada Bupati melalui Sekda dari DPRD diabaikan, dan membuat kecewa DPRD.

Keterangan : Enan (tengah) wakil ketua DPRD Kabupaten Garut.

Dengan nada kecewa, Enan selaku wakil ketua DPRD menyatakan, “Pokja ULP itukan jabatan yang strategis demi lancarnya pembangunan di Kabupaten Garut, dan dewan (DPRD) sebagai fungsi pengawasan berjalannya pemerintahan akan melakukan klarifikasi.”

“Jadi, waktu itu dengan adanya riak kekisruhan Pokja ULP, kami meminta klarifikasi terhadap Pak Bupati melalui Pak Sekda menanyakan ada persoalan apa dengan yang terjadi ini,” kata Enan legislator DPRD Garut asal Fraksi Gerindra.

“Tapi, tidak ada klarifikasi tidak ada balasan dari surat DPRD oleh Pemda, jadi wajar kan kami kecewa,” imbuh Enan yang juga ketua Partai Gerindra DPC Kabupaten Garut.

Bahkan, saat wakil ketua DPRD itu bertanya pada pegawai pemkab yang mengundurkan diri terkait surat undangan dari DPRD, pegawai tersebut menyatakan tidak ada, selain mengetahuinya dari grup WA (whatsapp).

“Saat saya konfirmasi ke orang yang mengundurkan diri ada tidak undangan dari DPRD, orang tersebut mengatakan tidak ada (undangan), ada juga dari grup WA. Masa pemerintah seperti itu, harus jelas kan,” ungkap Enan legislator DPRD asal dapil 2 Garut.

12 Orang Dikenai Sanksi Tanpa Sidang MP3D

Sementara itu, ditempat yang sama, H. Nurdin Yana Sekda Kabupaten Garut mengatakan, bahwa sejumlah 12 orang yang mengundurkan diri telah mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan fungsionalnya dan menjadi pelaksana.

Keterangan : H. Nurdin Yana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

“Kita sudah sanksi mereka, yakni di copot jabatan fungsionalnya dan jadi pelaksana,” kata Sekda.

Saat ditanya apakah pengenaan sanksi bagi 12 pegawai pemkab yang mengundurkan diri tersebut melalui sidang Majelis Pertimbangan Penilaian dan Penerapan Disiplin (MP3D), Sekda menyatakan sanksi tersebut tidak melalui sidang MP3D.

“Ya, kita lakukan (tanpa sidang), karena ini permohonan sendiri (pengunduran diri) sementara ditengah-tengah kita sedang membutuhkan mereka,” terangnya.

Saat ditanya alasan mereka yang mengundurkan diri tidak di sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sekda Garut berujar, dengan sanksi di copot dari jabatan fungsional pun sudah cukup berat bagi mereka (pegawai yang mengajukan pengunduran diri).

“Tidak di PTDH, dengan di copot dari jabatan fungsional pun sudah berat bagi mereka. Tidak juga di sanksi penundaan kenaikan pangkat, selesai sampai di copot jabatan fungsional,” bebernya.

Legislator Pertanyakan Mekanisme Pemberian Sanksi

Sementara itu, H. Subhan Fahmi ketua Komisi I DPRD selaku mitra kerja Pemkab bidang aparatur pemerintahan, regulasi dan perijinan menyatakan, pemberian sanksi terhadap 12 orang pegawai Pemkab Garut tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keterangan : H. Subhan Fahmi, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut.

“Pandangan dari sisi aparatur pemerintahan, ada beberapa pertanyaan terkait pengajuan pengunduran diri massal yang terjadi serempak tersebut. Diantaranya, apa alasan Bupati tidak menerima pengunduran diri mereka,” kata Subhan Fahmi ketua Komisi I DPRD Garut.

Pertanyaan selanjutnya, sanksi yang diberikan oleh Pemkab tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat. Apa juga tolok ukurn dan dasar regulasi yang diterapkan atas pemberian sanksi tersebut, beber Subhan Fahmi.

Dengan peristiwa ini, sambung Subhan Fahmi, pihaknya akan segera melaksanakan rapat kerja komisi dengan pihak pemerintah, terutama dengan SKPD terkait yang menjadi mitra kerja komisi I DPRD Kabupaten Garut.

Pria yang karib disapa Kang Fahmi pun menyesalkan dengan adanya pengunduran diri massal pegawai dilingkungan ULP dan yang berstatus PPK.

“Kita sangat menyesalkan pegawai yang ramai-ramai mengundurkan diri ini, padahal mereka bekerja sebagai PNS/ASN telah menjalani sumpah jabatan,” ujarnya.

“Terlebih, mereka telah mengikuti serangkaian pelatihan khusus untuk dapat menjadi PPK. Dan tentunya, mereka pun telah memahami tugas dan beban kerja yang mereka hadapi selaku PPK dan pegawai dilingkungan ULP,” imbuhnya.

Kang Fahmi juga mempertanyakan peran Tim Penilai Kinerja (TPK) pegawai/ aparatur pemerintahan Pemkab Garut dalam rekruitmen dan penempatan pegawai, seiring adanya pegawai yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri. Terlebih, ramai-ramai pula dikenakan sanksi.

Baca Juga :

Bupati Nyatakan Banyak PPK dan Pegawai ULP di Garut Mengundurkan Diri, Masyarakat Rasakan Kegaduhan dan Kecemasan

“Sepertinya ini merupakan rekor bagi pemkab. Dalam satu waktu, 12 orang pegawai Pemkab Garut mengundurkan diri, dengan alasan undangan klarifikasi/pemanggilan dari pihak kepolisian atas resiko jabatan, yang mungkin mereka anggap tekanan atau beban kerja yang mereka emban,” pungkas Kang Fahmi. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini