27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Masyarakat Pertanyakan Keseriusan DPRD Dalam Penilaian LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2020

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Saat ini DPRD Kabupaten tengah melakukan Pansus terkait Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Garut periode tahun anggaran 2020.

Hal ini sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dimana menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat Bupati serta DPRD dalam kerangka pertanggungjawaban kinerja, berupa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh Pemda dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Menyikapi hal ini, Lukmanul Hakim seorang pemerhati kebijakan publik menyampaikan pandangan dan penilaian dari pengalaman atas LKPJ Bupati Garut beberapa tahun terakhir.

Ada Pergeseran Makna LKPJ.?

Dikatakan Lukman, disinyalir telah terjadi pergesaran makna pembahasan LKPJ, yang seharusnya bermakna perbaikan atas capaian kinerja pemerintah daerah berubah menjadi sekedar bermakna formalitas yang bersifat seremonial transaksional.

“Sepertinya, yang penting antara Bupati dan DPRD sama-sama senang. Karena, dengan pembahasan pertanggungjawaban kinerja yang tidak mendalam dan terkesan alakadarnya,” kata Lukman.

Keterangan : Lukmanul Hakim, aktivis pergerakan pemerhati kebijakan publik.

“Berbagai kelemahan dan kemungkinan adanya penyimpangan tidak terdeteksi secara transfaran dan atas pengertian seperti itu semua kepentingan program aspirasi DPRD dapat mudah terakomodir dalam APBD,” imbuhnya.

Dijelaskan Lukman, indikasi atas pandangan tersebut dapat dilihat dari beberapa peristiwa, diantaranya DPRD seringkali tidak bersifat kritis terhadap data yang disajikan didalam LKPJ. Padahal banyak ditemukan data indikator kinerja yang terkesan hanya copy paste dengan data tahun sebelumnya.

Sektor Keuangan Daerah

Selanjutnya, sambung Lukman, analisa dan rekomendasi DPRD terhadap aspek evaluasi kinerja keuangan daerah dalam LKPJ tidak jelas, misalnya terkait sektor pendapatan.

“Dalam pandangan kami, DPRD seharusnya dapat mengungkapkan analisa yang memberikan arah penguatan kepada kebijakan pencapaian kinerja perolehan pendapatan, supaya bisa lebih baik dan meningkat. Termasuk bagaimana mengukur capaian kinerja pengalokasian belanja pada setiap SKPD,” ujar Lukman.

“Hal itu bisa dilakukan dengan cara membandingkannya dengan laporan hasil pemeriksaaan Inspektorat Kabupaten yang telah melakukan pemeriksaan reguler, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, bahkan hasil audit BPK, serta kesesuaiannya dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (LAKIP),” terangnya.

Keterangan : Gambar Ilustrasi LHP BPK RI

Sehingga, seharusnya dalam membahas LKPJ Bupati, DPRD dapat melihat bahkan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

Peran Inspektorat

“Selama ini, belum jelas apa manfaat diberikannya anggaran yang sangat besar kepada Inspektorat, yaitu mencapai 0,5 % dari total belanja daerah, jika relevansinya tidak berhubungan dengan peningkatan kinerja,” ungkapnya.

Analisa dan rekomendasi DPRD terhadap aspek politik dan pemerintahan pun didalam penyajian LKPJ nampak tidak jelas.

Misalnya bagaimana DPRD mendalami dan memformulasi pencapaian kinerja pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator tingkat partipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Selama ini ada ketimpangan antara materi yang dilaporkan, seakan-akan semuanya baik-baik saja dengan fakta yang terjadi. Seperti yang terjadi sekarang munculnya fenomena kasus-kasus hukum yang menerpa para pejabat pemda garut.

Pada poin analisa dan rekomendasi DPRD terhadap aspek kinerja pelayanan publik, tidak terlihat tajam dan juga dirasa tidak jelas.

“Menurut hemat kami, seharusnya pembahasan LKPJ mampu membuktikan sejauh mana penyelenggaraan program dan kegiatan secara efektif mampu memenuhi sasaran dan tujuan yang telah digariskan dalam perencanaan, baik RPJMD, RKPD, RENJA SKPD, KUA-PPA, dan APBD,” beber Lukman.

Sehingga didalam LKPJ ini, masing-masing SKPD dapat mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Keterangan : Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Korelasi LKPJ Dengan Kompetensi Pejabat Pemkab

Lukman menambahkan, dengan demikian, bisa saja LKPJ ini berkorelasi dengan penilaian kemampuan dan kompetensi pejabat yang menjalankan tugas sebagai kepala SKPD.

Apakah yang bersangkutan (kepala SKPD) hanya sekedar mampu dan kompeten menghabiskan anggaran saja, atau memang mampu dan kompeten menghasilkan kinerja yang efektif dan produktif.

Dalam pembahasan LKPJ pun, cara pandang DPRD sepertinya hanya fokus dan berhenti kepada materi yang tersaji dalam LKPJ tahun yang bersangkutan.

Padahal, menurut Lukman, dengan mengacu kepada Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menggariskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Selanjutnya, juga sebagai bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Dan bahan penyusunan Peraturan Daerah, Praturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ

“Pertanyaannya, apakah sebelum membahas LKPJ tahun 2020 telah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD atas LKPJ tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya,” cetusnya.

Untuk itu, guna mendapatkan gambaran secara lengkap atas tindak lanjutnya, seharusnya diperlukan pembahasan tersendiri.

Sehingga, makna penyampaian LKPJ sebagai kewajiban konstitusional bupati dan DPRD dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terimplementasi dengan baik. Tetapi jika tidak, langkah politik apa yang dapat dilakukan.?

Untuk itu, jika DPRD benar-benar serius menjalankan fungsi dan berani memanfaatkan hak-hak DPRD atas nama kepentingan masyarakat, tentu LKPJ bupati tahun anggaran 2020 tidak dengan mudah diterima. Apalagi tanpa catatan strategis, bahkan berlalu begitu saja,” tegas Lukman. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini