32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Aggota DPRD Garut Dilaporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Selama kurang lebih satu tahun, tepatnya tahun 2019-2020 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut menjadi pusat perhatian masyarakat. Pasalnya, puluhan anggotanya beserta staf DPRD serta pendampingnya tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut pun mengakui tengah melakukan proses hukum dan melakukan pemanggilan terhadap puluhan anggota DPRD periode 2014-2019.

Belum usai kasus dukaan Tipikor anggaran Pokir, kini DPRD Garut kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat Garut dihebohkan tentang laporan salah satu warga Garut inisal DK kepada pihak kepolisian Mapolda Jabar. Yang menjadi lebih mencuri perhatian warga, pihak terlapor ternyata salah satu dari 50 Anggota DPRD Garut, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, inisial E.

Warga pun geram membaca informasi yang mereka terima. Karena pemberitaan tersebut sudah tersebar di berbagai media massa online dan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Yang semakin menarik sekaligus membuat masyarakat kecewa, inisial E merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Berita-berita tentang dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum Anggota DPRD inisial Garut pun tersebar di Facebook dan mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat pun memberikan komentar yang beragam, seperti dikatakan pemilik akun Harun Arasyid yang memberikan komentar tentang prilaku yang memprihatinkan. “Contoh yang tidak baik dari seorang anggota dewan. Sungguh memprihatinkan,” ujar Harun.

Sementara pemilik Akun Susi Srimulyati memberikan komentar tentang moral anak bangsa. “Kalau dibiarkan akan seperti apa para oknum Anggota Dewan ini. Rusak moral anak bangsa,” tandasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/393/V/2020/JABAR, tanggal 06 April 2020 tertulis nama pelapor DK, warga Garut yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Sementara nama terlapornya atas nama E, pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Garut.

Nama E sendiri memang tidak asing di masyarakat Garut. Pasalnya, politikus tersebut sudah terpilih sebagai anggota DPRD sebanyak dua kali, yakni periode tahun 2014-2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019-2024.

E sendiri merupakan anggota DPRD perwakilan Daerah Pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Malangbong, BL Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Cibatu, Cibiuk, Leuwigoong, Leles dan Kadungora. Namun pihak E membantah kalau yang diberitakan sejumlah media itu bukan dirinya.

“Tidak benar kang, tp wios weh , eta syam yosep Internal wk ketua abdi di dpc (Tidak benar kang. Tapi Gak Apa-apa, Itu Syam Yosep internal Wakil Ketua saya di DPC,” ujar E saat dihubungi wartawan melalui sambungan WA, Senin (13/04/2020).

Sementara itu, pihak pelapor DK, melalui kuasa hukumnya, Syam Yosef SH MH kepada wartawan mengatakan, E yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD memang benar telah dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat, dugaan kasus tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti sebagai mana diatur dalam pasal 45b UU ITE.

“Ya benar saya ditunjuk oleh DK sebagai kuasa hukumnya. Senin 6 April 2020 lalu, saya mendampingi DK melakukan pelaporan atas dugaan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, E,” ujar Syam Yosef, SH MH.

Syam menegaskan, setelah melakukan pendalaman yang dilaporkan oleh DK, sebagai kuasa hukum menilai dalam perjalanan perkara ada persoalan-persoalan yang dipandang, bahwa ini termasuk dalam ruang dugaan pelanggaran moral dan etik sebagai anggota DPRD. Hal ini terlihat adanya pengakuan dari kliennya, yakni adanya perbuatan yang tidak benar. Perempuan yang hendak dinikahi DK mendapatkan ancaman.

“Setelah didalami ternyata ada perkara lain yang berkaitan dengan DT seorang perempuan yang akan dinikahi oleh DK. Yang mana memiliki hubungan gelap termasuk ada perbuatan yang dilakukan oleh E, tidak menghalang-halangi dalam melakukan aborsi,” ucapnya.

Syam juga mengaku, terkait pelanggaran etik dan moral sebagai anggota DPRD, maka pihaknya pun telah melakukan pelaporan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut. “Pelaporan ke BK juga sudah dilayangkan dan laporannya sudah diterima pihak Setwan Kabupaten Garut,” ucapnya.

Syam kembali menegaskan, terkait perbuatan etik dan moral serta dugaan ancaman pembunuhan memiliki bukti berupa rekaman suara telpon dan percakapan WhatsApps. Yang mana E, diduga telah melakukan pengancaman terhadap DT perempuan yang akan dinikahi oleh kliennya.

“Ada bukti suara dugaan ancaman yang dilontarkan oleh E, termasuk dengan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota DPRD Garut,” tegasnya.

Syam menambahkan, kapasitasnya sebagai kuasa hukum DK ia jalani secara profesional, bukan atas nama partai. Apa yang dilaporkan oleh dirinya pun, bukan kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Gerindra, melainkan kapasitas pribadi yang melekat sebagai Wakil Ketua DPRD.

“DK datang ke kantor saya dan meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya. DK membawa sejumlah bukti yang menjadi bahan pelaporan ke Mapolda Jabar,” pungkasnya. (aa)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini