27.2 C
Garut
Senin, April 29, 2024

Hadiri Rapat Pengaduan Masyarakat Di Kemenkopolhukam, Irjen Pudji Kompolnas : Penyidik Harus Berintegritas

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , JAKARTA – Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, M.M di dampingi Kabag Duknis Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, S.H., S.I.K. menghadiri rapat membahas pengaduan masyarakat kepada Menko Polhukam terkait dengan permasalahan atas penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/601/V/2018/Bareskrim tanggal 8 Mei 2018.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa 21 November di ruang rapat Dewa Ruci lingkungan Kemenkopolhukam kawasan Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidkoor Kamtibmas Menko Polhukam, Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H, Asdep 2/V Kamtibmas Menko Polhukam beserta Brigjen Pol Anggoro Sukartono S.I.K, Karo Paminal Propam Polri. Beserta perwakilan dari Satreskrim Polres Cianjur dan jajaran Polda Jabar. (21/11/23)

Sebagaimana diketahui Perkara Pencurian dan pemberatan dengan Laporan Polisi LP/B/602/V/2018/Bareskrim tanggal 8 Mei 2018, terlapor Suherman Mihardja dengan Modus Operandi pelaku masuk bangunan Villa dengan sebelumnya meminjam kunci Villa tapi tidak di kembalikan oleh pelaku dan pelaku mengambil 2 (dua) buah sepeda motor dari dalam Villa, dengan 16 saksi-saksi, 11 alat bukti, dengan disangka pasal 363 ayat (1) butir 3e KUHP sampai saat ini belum selesai.

Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidkoor Kamtibmas MenkoPolhukam menuturkan kita berikan rekomendasi dengan menyelesaikan permasalahan dengan mengkedepankan Restorative Justice (RJ).

“Coba dekati keluarga mereka, coba datang ke JPU sampaikan dengan menyelesaikan permasalahn kasus ini dengan RJ, Administrasinya dari pihak penyidik Reskrim Polres Cianjur yang mengurus. Dari pihak penyidik membuat laporan terkait kasus ini dengan durasi waktu satu minggu dari sekarang,” ujarnya.

Pudji Hartanto Iskandar, M.M, Anggota Kompolnas menjelaskan, bahwa dalam kondisi apapun dan jenis kasus apapun, Penyidik harus dan selalu objektif dalam menangani setiap kasus apapun.

“Karena menjadi seorang penyidik itu harus mempunyai kejujuran, berintegritas dan mempunyai rasa keadilan. Sudah di berikan suatu saran terkait RJ dengan ada alasan – alasan yang lainya kalau tidak terselesaikan permasalahan perkara ini. Kalau ini sampai di lanjut pelapor, tidak menutup kemungkinan akan mengungkap seterusnya dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, S.H., S.I.K. Kabag Duknis Set Kompolnas menambahkan, agar transparansi dan komunikasi yang baik dalam penanganan setiap kasus harus dikedepankan.

“Kurangnyaa transaparansi dan komunikasi yang dilakukan penyidik bisa mengakibatkan missed informasi, oleh karenanya transparansi dan komunikasi menjadi penting,” katanya.

Selanjutnya, hasil dari rapat tersebut akan ditindaklanjuti dan segera dilakukan rekomendasi untuk penyelesaian Restorative Justice ( RJ ) oleh semua pihak yang terkait. (Jajang Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini