32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Pengaduan di Kejaksaan Tidak Ditindaklanjuti, Dua Warga Garut Uji UU Nomor 8/1981 KUHAP di Mahkamah Konstitusi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (08/05/2023) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari Berita di situs resmi Mahkamah Konstitusi, hari ini agenda sidang pemeriksaan terhadap permohonan, dalam persidangan, para Pemohon yang hadir secara luring menyampaikan telah memperbaiki permohonannya.

“Permohonan dalam Pasal 80 ini diperbaiki untuk diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Semula itu hanya Pasal 28D ayat (1) saja,” terang Rahadian dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.

Selain itu, Rahadian menyampaikan perbaikan kedudukan hukum. Pada bagian ini, para Pemohon menambahkan penjelasan sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 33/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Asep Muhidin dan Rahadian Pratama warga Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pada Sidang Pendahuluan (10/04/2023) secara luring, dua orang warga Garut, Jawa Barat, tersebut mempersoalkan norma Pasal 80 KUHAP yang menyatakan, “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

Dalam keterangannya, Pemohon pernah mengajukan Permohonan Praperadilan sebanyak tiga kali.

Kesimpulan pertimbangan pada ketiga Putusan tersebut adalah menolak permohonan Praperadilan disebabkan Kejaksaan belum melakukan serangkaian pemeriksaan dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat sehingga Majelis Hakim menilai prematur.

“Pemohon telah dirugikan secara konstitusional karena tidak adanya kepastian hukum dari lembaga Kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dengan segera dengan serangkaian pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Asep Muhidin.

Asep meminta Kejaksaan Negeri Garut melakukan tindakan hukum sesuai dengan tugas pokoknya ketika ada masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan itu agar dapat segera menindaklanjuti.

Namun, dengan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut dan tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon, pihak penegak hukum itu sudah memberikan kerugian sehingga pemohon bolak balik meminta informasi kepada kantor Kejaksaan Tinggi.

Sumber website MKRI : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19128&menu=2
Penulis: Utami Argawati.
Humas: Raisa Ayuditha

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini