32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Tokoh Desa Samarang Dorong APH Turun Tangan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, program bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari anggaran APBN tersebut, diduga telah menyalahi mekanisme yang telah ditentukan dalam pedoman umum (Pedum) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) nya.

Dugaan penyimpangan mekanisme tersebut, didapati pada sejumlah Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, yang berada di Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Keluhan ini diutarakan oleh beberapa KPM yang pada hari Minggu (12/04/2020) kemarin, menerima paket sembako dari program BPNT di kantor Desa Samarang oleh agen BPNT yang telah ditunjuk oleh Bank BNI sebagai penyalur BPNT, demikian diungkapkan Indra, salah seorang tokoh pemuda di desa Samarang.

Dikatakan Indra, dirinya menerima keluhan dari seorang warga yang berinisial A, yang telah menerima paket sembako dari program BPNT. Namun, dalam paket tersebut, warga sebagai KPM BPNT menerima beras sebanyak 2 Kilogram, daging ayam 1 Kilogram, telur ayam 1 Kilogram dan buah jeruk sebanyak 1 Kilogram.

Kalau dihitung-hitung, taksiran harga beras Rp.26 rb (2Kg), telur Rp.28 ribu (1Kg), daging ayam Rp.30 ribu (1Kg), Jeruk Rp.15 ribu (1Kg), sehingga total bantuan yang diterima hanya Rp. 99 ribu, jelas Indra.

Indra Kristian tokoh desa Semarang, juga sebagai Dankoti PP MPC Kabupaten Garut

Dan nominal ini, jauh dari nominal yang seharusnya diterima KPM BPNT yakni senilai Rp.200 ribu, yang dimulai pada bulan Maret sampai bulan Agustus 2020, sebagai tambahan stimulan pada masa krisis wabah Covid-19, terang Indra.

Mengetahui adanya dugaan penyimpangan pada program BPNT di Desa Samarang membuat geram Indra, yang merupakan komandan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Garut (DanKoti PP Garut).

Indra, tokoh pemuda yang juga tumbuh dan besar di desa Samarang, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Terlebih dalam kondisi masyarakat yang saat ini sedang bertambah susah dengan adanya wabah virus corona (Covid-19).

“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan penyimpangan pada anggaran BPNT yang diterima oleh KPM di Desa Samarang. Dalam kondisi wabah Covid-19 seperti ini, bukannya membantu dengan memberi lebih kepada masyarakat miskin, malah berbuat seperti itu,” kata Indra.

Indra, mengetahui hal ini dari banyaknya masyarakat yang mengeluh dan mengadukan nasibnya sebagai KPM BPNT yang tidak mendapatkan haknya secara penuh.

“Banyak masyarakat mengeluh dengan apa yang diterimanya sebagai penerima manfaat dari program BPNT, ini tak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Indra.

Atas kekisruhan ini, Indra berharap agar pihak-pihak yang berwenang menangani program BPNT ini, segera turun melakukan investigasi untuk evalusi menyeluruh.

Bilamana, dugaan penyimpangan ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap undang-undang pidana maupun korupsi, Indra mendorong agar aparat penegak hukum (APH) bisa segera untuk memprosesnya.

“Saya berharap, para pihak yang menangani program BPNT agar segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh. Bilamana ada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, baik pidana maupun undang-undang tipikor, APH bisa segera memproses kejadian ini,” tegas Indra.

Yoes Baronk, Danhankam DPC XTC Kabupaten Garut

Iyus Bank Danhankam XTC indonesia DPC Garut

Senada dengan Indra, Yusup Hidayat yang dikenal Yoes Baronk selaku Danhankam Ormas DPC XTC Indonesia Kabupaten Garut, sangat menyayangkan dan sangat prihatin dengan pembagian paket sembako program BPNT yang diterima KPM di Desa Samarang tidak sesuai haknya, kata Iyus.

Lanjut dikatakan Iyus, selaku organisasi masyarakat (Ormas), pihaknya akan melakukan sosial control terkait program-program yang telah digulirkan oleh pemerintah. Apakah program-program tersebut, diterima oleh masyarakat sesuai dengan mekanisme dan aturan, serta tepat waktu dan tepat nominalnya.

“Saya sangat prihatin dengan pembagian BPNT di desa Samarang, kita akan melakukan sosial kontrol terhadap program BPNT yang ada disana.

Jika ditemukan pelanggaran, sebaiknya para pihak yang berwenang agar segera melakukan investigasi dan langkah-langkah yang sesuai,” jelas Danhankam DPC XTC Kabupaten Garut.

Klarifikasi Agen BPNT Desa Samaarang

Agus Efendi selaku Agen BPNT Desa Samarang

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp Kepala Desa Samarang, Agus Efendi selaku Agen BPNT mengungkapkan, jika ia selaku agen memberikan paket sembako sesuai dengan kartu KPM di kantor desa Samarang dengan rincian beras 9 Kg, daging Ayam 1 Kg, telur ayam 1 Kg dan Jeruk 1 Kg.

Pihaknya tidak mengetahui sampai kepada KPM seperti yang dikeluhkan masyarakat, mungkin saja masyarakat yang memberikan sebagian jatah sembakonya ke masyarakat lain yang tidak mendapat BPNT, imbuh Agen BPNT Desa Samarang.

Lanjut Agus, pihaknya sebagai agen BPNT sebelumnya tidak memiliki toko sebagai agen. Adapun pembagian di kantor desa, sudah ada persetujuan sewa gudang yang ada dikantor desa dari kepala desa, karena gudang tersebut kosong tidak digunakan, kata Agus.

Dijelaskan Agus, data BPNT yang ada 480 lebih itu tidak benar, dirinya hanya memiliki data kartu KPM sejumlah 333, itupun sudah termasuk kartu PKH. Adapun kartu BPNT yang ia ketahui hanya ada 58 kartu saja yang telah memalui verifikasi dan bisa digesek untuk program sembako.

Banyak dari kartu tersebut yang berstatus eror 14 pada mesin EDC Bank BNI, sehingga banyak yang tidak bisa digesek untuk di transaksikan di program sembako BPNT, jelas Agus Efendi. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini