28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Meski Terencana, Kasus BOP dan Pokir DPRD Garut Tak Serumit Kasus BLBI

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kasus dugaan korupsi atas penyimpangan pokok-pokok pikiran DPRD Garut periode 2014-2019, saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Setelah hampir satu tahun lamanya, pihak kejari garut melalui bidang pidana khusus (pidsus) kembali memanggil para pihak terkait kasus ini.

Informasi yang didapat saat ini, pemeriksaan masih di tataran PNS/ASN yang ada dilingkungan Sekretariat DPRD, yang dianggap mengetahui dan menjadi penanggung jawab pelaksanaan anggaran Biaya Operasional (BOP), Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP).

Namun, belum ada informasi pemeriksaan terhadap anggota DPRD pada periode 2014-2019.

Lamanya waktu penanganan kasus Pokir DPRD Garut, membuat masyarakat bertanya-tanya dengan keseriusan dari penanganan kasus ini. Hal ini, setidaknya diungkapkan oleh Agus Sugandhi koordinator Garut Governance Watch (GGW) dan Indra Kurniawan selaku praktisi Hukum Tata Negara.

Dalam pandangannya, Indra Kurniawan menilai, lamanya waktu dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan Pokir DPRD Garut ini dapat mempengaruhi asumsi kepercayaan terhadap Kejari selaku penegak hukum.

Kasus Pokir DPRD Garut Tak Serumit Kasus BLBI

“Saat ini, masyarakat garut sedang melihat, bagaimana cara aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Garut dapat dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum yang masuk golongan “White Crime” skala besar, dengan adanya kasus Pokir DPRD Garut.

“Kejaksaan harus mampu dalam Building Trust Recovery (membangun kembali kepercayaan) dihadapan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi besar, dalam hal ini Pokir DPRD Garut,” ujar Indra Kurniawan.

Indra Kurniawan selaku praktisi hukum tata negara

 

Dijelaskan Indra, sebetulnya, Pidana Korupsi ini kejahatan kerah putih yang sulit dilihat (low fisibility).

Namun, dalam konteks persoalan BOP setwan dan Pokir DPRD Garut menjadi hal yang mudah dilihat dengan pola dugaan kejahatannya yang cenderung masih konvensional.

Dugaan korupsi ini kan mudah ‘tracking’ (melacak) nya. Anggarannya ada, judul kegiatannya ada, bukti kegiatannya ada, administrasinya ada, dan para pihak yang diduga pelaku yang terlibat juga ada. Tinggal cari saja gap (selisih) diantara itu semua.

Contoh, suatu pekerjaan TPT/jalan ini pokirnya anggota DPRD siapa. Kan tinggal dilihat berkas usulan penelaahan pokirnya. Lalu cek ke TAPD, Bappeda, lalu cek lagi di SKPD teknis yang bersangkutan, cek lokasinya, tanya siapa pelaksana kegiatannya dan benar sesuai spek/bestek dalam anggaran apa tidak.

Simple dan tidak sulit dalam hukum acara, ini bukan tindak pidana seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sarat dengan kebijakan bernuansa politis, jelas praktisi Hukum Tata Negara.

Sebagai masyarakat dan praktisi hukum, Indra meyakini jika kasus BOP Sekretariat dan Pokir DPRD Garut ada dan nyata pelanggarannya.

“Saya yakin 100 persen ada penyimpangan dalam Pokir DPRD dan BOP di Sekretariat DPRD Garut,” kata Indra.

Kasus Pokir DPRD Garut, Kasus Korupsi Politik Anggaran Yang Terencana

Melalui rilisnya, Agus Sugandhi selaku koordinator Garut Governance Watch (GGW) yang baru saja menyelesaikan rapatnya dengan ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan, kasus Pokir digolongkan kasus korupsi politik, (01/04/2020).

Agus Sugandhi Koordinator Garut Governance watch

Persoalan timbulnya ‘korupsi politik’ pokir yang diduga libatkan poltisi DPRD Garut periode 2014-2019, diduga sudah direncanakan dengan matang antara ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan badan anggaran.

Kewenangan TAPD bekerjasama dengan pimpinan DPRD dan banggar begitu leluasa dalam menentukan anggaran.

Dugaan korupsi yang telah direncanakan ini, diduga melibatkan birokrat tertentu. Di sekretariat DPRD ditempatkan yang diduga oknum, sebagai kurir penyambung teknis pelaksana rencana yang sudah ditentukan sebelumnya, kata Agus Sugandhi.

Dijelaskan Agus, oknum elit birokrasi ini, diduga menempatkan oknum pejabat lain, yang ditugaskan mengakomodir anggaran dewan, dan mendistribusikannya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya.

Sementara itu, yang diduga oknum politisi telah menyiapkan rekanan pelaksana kegiatan barang/jasa untuk merealisasikan anggaran yang sudah mendapatkan legalisasi dari pengesahan APBD-P, jelas Agus Sugandhi.

Sebagian dari yang diduga oknum anggota dewan ini sudah “menggadaikan” proyek yang direncanakan, dengan sejumlah uang.

“Biasanya, sebelum atau sesudah reses, tidak sedikit oknum menggadaikan program/kegiatan/proyek pada pemborong atau anggota yang dianggap mampu memberikan pinjaman cash money,” beber Agus Sugandhi.

“Kita telah memiliki daftar nominatif dari rekanan pelaksana kegiatan/pemborong, maupun anggota DPRD, yang diduga menjadi pelaku ‘gadai proyek kegiatan.’

Daftar nama tersebut akan kita berikan ke Pidsus Kejari Garut, untuk membantu rekan-rekan di kejari dalam rangka membongkar dugaan kasus Pokir DPRD Garut periode 2014-2019,” ungkap koordinator GGW.

Dipaparkan koordinator GGW, Ketentuan penyampaian pokir DPRD selambatnya lima (5) bulan sebelum penetapan APBD.

Dari sisi ini, terdapat upaya memaksakan hasil reses kedalam isian penelaahan pokir, dalam bentuk anggaran APBD. Baik dalam anggaran berjalan, maupun anggaran yang akan datang, papar Mas Gandhi.

Dengan kondisi seperti itu, aturan selambatnya lima (5) bulan sebelum penetapan anggaran, diduga tidak dilakukan. Karena, pada waktu pembahasan APBD perubahan diduga terjadi pembagian “kue” anggaran.

Hal demikian, diduga sudah menjadi pola ‘korupsi dukungan’ (support coruption). Dengan penciptaan suasana kondusif (cipkon) untuk melakukan korupsi.

Sampai tahun 2018, kondusifitas macam ini diduga didukung pula oknum elit birokrasi, tegas Agus.

Jika ada keseriusan dari kejari garut, dalam hal ini bidang pidana khusus (pidsus) dalam menangani kasus pokir DPRD Garut. Kasus pokir ini akan terbongkar sampai akarnya.

Sekarang, tinggal bagaimana bukti formil yang sudah ada di konfrontir dengan hasil uji petik judul kegiatan DPRD dilapangan, papar pria yang dekat dengan ICW.

Tentunya, ujik petik tersebut disertai dengan pemanggilan pelaksana kegiatan (pemborong), beserta pemanggilan terhadap SKPD teknis, maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perencana awal kegiatan sebelum masuk ke SKPD teknis. Selain itu, Badan Pengelola dan Asset Daerah (BPKAD) selaku bendahara pemerintah daerah, pungkas Agus Sugandhi Koordinator GGW.

Kasus Pokir DPRD Garut Tetap Dilanjutkan

Gedung kantor Kejari Garut, jalan Merdeka

Sebelumnya, di media logikanews.com, Sugeng Hariadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut pengganti Kajari Azwar SH, berjanji akan melanjutkan kasus BOP sekretariat DPRD dan Pokir DPRD yang sebelumnya di inisiasi Kajari Azwar, atas dasar laporan masyarakat.

Terkait kasus BOP sekretariat DPRD dan Pokir DPRD, “Tetap saya lanjutkan. Apapun yang sudah dilakukan oleh Kajari terdahulu, sebelum saya yakni pak Azwar SH tetap akan saya lanjutkan,” tegas Kajari Sugeng Hariadi pada waktu diwawancarai media ini beberapa waktu lalu. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini