32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Kejaksaan Diminta Uji Petik dan Periksa Pihak Ketiga Usut Kasus Pokir DPRD Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga pemerintahan yang didalamnya terdapat politisi sebagai refresentatif rakyat yang memilihnya dari berbagai partai politik dari berbagai daerah pemilihan.

Didalam gedung DPRD, juga dihuni oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjalankan tugas dan fungsi membantu berjalannya roda organisasi kelembagaan.

Sebagaimana yang termuat dalam undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 206 lembaran ke-113 paragraf ke-2 sistem pendukung DPRD kabupaten/kota, undang-undang Nomor 27 tahun 2009, yang dijabarkan lebih konkrit ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2012 dan peraturan daerah tentang penjabaran tugas fungsi dan wewenang sekretariat DPRD, serta pelimpahan tugas wewenang kepala daerah sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan.

Sesuai peraturan perundang-undangan, kesekretariatan DPRD sebagai pengelola anggaran rumah tangga, pendukung dan fasilitator berbagai kebutuhan DPRD. Baik dalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus di komunikasikan diantara dua institusi penyelenggara Pemerintahan di Daerah (DPRD dan Pemda), yang berpartner dalam membangun daerah.

Agus Sugandhi Koordinator Garut Governance Watch (GGW).

Dalam menjalankan roda kelembagaannya itu, DPRD ditopang oleh anggaran yang bersumber dari dana APBD yang telah disahkan dalam Perda APBD, demikian dijelaskan Agus Sugandhi koordinator Garut Governance Watch (GGW).

Dikatakan Agus Sugandhi, pengelolaan anggaran di lembaga DPRD ini cukup rawan penyimpangan dan acap kali menjadi sorotan publik, bahkan menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Seperti yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, bahkan dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Dari berbagai sumber dan data yang ada, beberapa pos anggaran pada BOP kesekretatiatan (BOP setwan) yang sangat rawan penyimpangan.

Komponen anggaran yang rawan penyimpangan tersebut, diantaranya ; anggaran Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP), anggaran Perjalan Dinas (Perjadin), Anggaran Makan Minum (Mamin), anggaran BBM, pengadaan pakaian dinas, belanja pembelian dan pemeliharaan asset, papar koordinator GGW.

Anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin)

Dalam anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD maupun setwan (sekretariat DPRD), terdapat kegiatan kunjungan kerja (kunker), study banding, seminar/FGD, bimbingan teknis (bimtek), reses dan perjadin dalam rangka pembahasan Raperda/Perda.

Rata-rata biaya perjalanan dinas per tahun anggota DPRD Garut 2014 -2019 mencapai anggaran Rp 2 milyar. Sementara untuk pimpinan lebih besar lagi yang rata-rata per tahunnya hingga mencapai Rp 3 milyar, ujar Mas Gandhi.

Lanjut dikatakan Agus Sugandhi, dengan segala hormat, bukan untuk bermaksud menggurui pihak kejaksaan, khususnya bidang pidsus (pidana khusus) yang sedang memproses kasus ini.

Dalam penyelidikan maupun penyidikan dan pengumpulan berkas dugaan penyimpangan anggaran Perjadin, bisa dimulai dengan pendalaman pencocokan/verifikasi absensi atau tandatangan kehadiran peserta perjadin. Setelah itu, kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap register surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Kejaksaan juga harus bisa meminta keterangan dari pihak ketiga, yakni even organizer (EO) maupun travel/biro perjalanan dan Hotel tempat menginap peserta perjadin, kata Agus.

Dalam pemberkasan, pihak kejaksaan bisa meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perjadin, diantaranya ; daftar absensi, register kepesertaan perjadin, nota/kuitansi/bukti pembayaran transfer, Po/Do dari even organizer (EO) biro perjalanan dan pihak hotel.

Kemudian, bisa dikomparasi/diperbandingkan dengan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D), DPA/DPPA, audit inspektorat, audit BPK, serta dengan melakukan uji petik kelapangan.

Kemudian komparasikan dengan dokumen hasil penyelidikan bidang intelejen pada penyelidikan awal. Bahkan, pidsus juga harus melakukan uji petik forensik kesesuaian pada tandatangan kehadiran peserta, beber Agus Sugandhi GGW

Anggaran Makan Minum (Mamin)

Selain anggaran perjalanan dinas, lanjut di presentasikan GGW, anggaran makan minum (Mamin) juga sangat besar potensi penyimpangannya.

Anggaran mamin ini hampir ada ditiap bagian/bidang unit kerja yang dikelola oleh pejabat pengelola keuangan nagian/bidang.

Hampir ditiap kegiatan ada anggaran mamin, seperti kegiatan rapat-rapat Paripurna, rapat kerja komisi, rapat fraksi, rapat alat kelengkapan dewan lainnya, penerimaan audensi, bimtek, reses hingga mamin dari kegiatan perjalanan dinas serta mamin khusus pimpinan yang empat orang untuk satu tahun sekaligus.

Membongkar ada tidaknya borok penyimpangan pada anggaran yang termasuk BOP mamin sekretariat DPRD ini, bisa dimulai dengan mencocokan dengan satuan harga dari masing-masing paket mamin yang sesuai dengan ketentuan harga pokok satuan (HPS).

Contohnya, tidak ada acuan harga seperti harga Rp 23 ribu, Rp 35 ribu dan Rp 69 ribu. Anggaran Mamin tersebar dalam kode rekening tersendiri rata-rata Rp 300 juta per tahun.

Di samping itu, anggaran tersebut tersebar dalam rapat pembahasan raperda, rapat kelengkapan dewan, rapat paripurna, kegiatan reses dan lainnya.

Kemudian, melakukan uji petik ke lapangan, dengan mencocokan judul anggaran mamin, volume pemesanan pada pihak ketiga (mitra pengadaan barang/jasa).

Tentunya, penyelidikan ini juga memerlukan beberapa berkas penunjang sebagai bahan komparasi/perbandingan, diantarany ; SPK/surat pemesanan (PO) dari pihak penyelenggara anggaran, surat penerimaan dari pihak ketiga (DO), DPA-DPPA, dokumen transaksi, dokumen kegiatan, daftar kehadiran peserta, hasil audit inspektorat, LHP BPK, LKPD Audited tahun yang bersangkutan dan dicocokan dengan keterangan dan berkas yang telah ada pada penyelidikan awal di bidang intelejen kejari garut.

Anggaran Belanja Lainnya

Untuk merangkum anggaran selain anggaran mamin dan perjalana dinas, kami sebut dengan anggaran belanja lainnya.

Dalam anggaran ini, ada anggaran pembelian dan pemeliharaan asset, biaya penunjang operasional pimpinan (BPOP), anggaran bahan bakar minyak (BBM), anggaran belanja uniform, ATK dan anggaran pembuatan raperda/perda.

Sama halnya dengan penyelidikan anggaran mamin dan perjalanan dinas.

Pada anggaran lainnya diatas, pihak penyelidik maupun penyidik dibidang pidsus harus mengkonfirmasi hasil keterangan para pihak terkait termasuk pihak ketiga sebagai pelaksana barang/jasa dengan berbagai dokumen yang dapat dijadikan alat bukti, setidaknya jadi petunjuk awal yang memadai dalam penyidikan, untuk membuat terang benderangnya kasus ini.

Pidsus, dengan kewenangannya dapat memeriksa dan menyita dokumen yang diperlukan. Diantaranya, dokumen RKA, DPA-DPPA, LHP BPK, hasil audit inspektorat, LKPD audited, dokumen surat penunjukan (SPK) pelaksana kegiatan, bukti pembayaran (SP2D), kesesuaian spesifikasi barang/jasa maupun bukti registrasi asset.

Jika benar, kejari garut serius mendalami dan berniat mengungkap adanya penyimpangan anggran atau potensi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara pada anggaran BOP sekretariat DPRD Garut, kami yakin pasti akan bisa terungkap terang benderang.

Seperti, pada tahun anggaran 2014 dan 2015 yang ada temuan BPK dengan nilai sekitar Rp 600 juta lebih, ini bisa dijadikan pintu masuk dalam penyelidikan BOP Setwan 2014-2019, rinci koordinator GGW.

Pihaknya meyakini, saat ini kejaksaan telah memiliki dokumen-dokumen tersebut. Saat ini, tinggal melakukan pemanggilan dan pendalaman pada para pihak, termasuk pihak ketiga (pelaksana kegiatan), tegas Agus Sugandhi. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini