27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Bupati Garut Dinilai Tak Cakap Dalam Tata Kelola Ketenagakerjaan, Meski Memiliki Hak Substitusi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Garut dapat sorotan tajam. Indra Kurniawan selaku ketua umum Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) yang mengutarakan banyaknya persoalan mendasar pada tata kelola ketenagakerjaan di garut.

Setidaknya, ada permasalahan mendasar di pemerintahan yang membuat ketenagakerjaan di Kabupaten Garut banyak masalah, dan hingga saat ini tak dapat terselesaikan dengan baik.

Tak Memiliki Awareness Ketenagakerjaan , Bupati Dinilai Tak Cakap

Dikatakan Ketum FSPG, pertama ketidakcakapan dari Bupati Rudy Gunawan selaku kepala daerah untuk menganalisa apa saja permasalahan yang saat ini terjadi pada tata kelola ketenagakerjaan. Demikian itu bisa dilihat dari awareness Pak Bupati.

Lanjut dikatakan Indra, jika mindset mereka (bupati dan disnaker) itu hanya bagaimana caranya mendapatkan investor untuk membuka lapangan kerja.

Tetapi ia (Bupati) tidak bisa memastikan, apakah ada sistem yang mengukur kelayakan atau tidaknya dilingkungan seorang pekerja. Hal ini juga ia dengar dari Pak Kadisnaker, kata ketum FSPG.

Yang menjadi tugas negara (pemerintah) itu, tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tapi menciptakan juga kelayakannya.

Terasa percuma, ketika hanya dibuka lapangan pekerjaannya saja sementara kelayakan pekerjaanya diabaikan,” ujar Indra Kurniawan.

Tak Cakap Memilih Pejabat dan Pegawai Disnaker Yang Kompeten

Lanjut dikatakan Indra, ketidakcakapan Bupati Rudy Gunawan, berlanjut pada ketidakcakapan kepala dinas yang ia lantik untuk menjabat pada bidang kerja yang mereka tempati.

Bupati punya hak substitusi terhadap SKPD sebagai pemegang mandat di dunia ketenagakerjaan. Orang-orang yang harusnya duduk di dinas tenaga kerja, adalah orang-orang yang memiliki kompetensi pada bidangnya.

Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Disnaker, sebetulnya terjadi ‘miss’ kompetensi penempatan orang-orang, terutama Kepala Dinas. Kabid-kabid mereka juga tidak memiliki kompetensi dibidangnya, padahal bidang-bidang tersebut strategis, yang seharusnya punya kompetensi dan manajemen resiko, papar Indra.

Teman-teman di dinas Dinas Tenaga Kerja ataupun dinas pengawasan, ia pastikan, jika mereka tidak punya kemampuan. Kenapa mereka tidak punya kemampuan, karena pemerintah gagal dalam melakukan analisis jabatan leveling untuk ditempatkan di tempat tersebut dan menjadi problem paling mendasar.

Komposisi pada Disnaker ini bisa dibilang ‘wrong man in the wrong place’. Bisa saja mereka orang yang berkompeten ditempat dan posisi lain, jelas ketum FSPG.

Banyak Perusahaan Tak Patuh Regulasi, Jadi Bukti Bupati Tak Cakap Kelola Ketenagakerjaan

Salah satu bukti ketidakcakapan Bupati Garut pada tata kelola ketenagakerjaan, bisa dibuktikan dengan sebelumnya tidak pernah memiliki validasi data ketidak patuhan perusahaan terhadap regulasi.

Padahal, regulasi tripartit sebagai jembatan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang mengurusi permasalah pekerja, telah ada semenjak satu dasawarsa yang lalu.

Bagaimana mau memperbaiki, menganalisa, apalagi membuat skema kebijakan yang lebih baik. Sementara, validasi data kepatuhan perusahaan terhadap regulasi saja tidak punya dan memang tidak pernah dianggarkan sebelumnya.

Namun, setelah kita dorong, akhirnya pada tahun 2019, validasi data kepatuhan perusahaan terhadap regulasi telah ada. Dari delapan variabel yang ditentukan oleh regulasi, tidak lebih dari 50 persen perusahaan tersebut tidak patuh regulasi.

Ini membuktikan, Bupati Rudy Gunawan selaku pemangku kebijakan di Pemkab Garut gagal dalam membenahi ketenagakerjaan untuk membuat layak masyarakat pekerja.

Sehingga Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” belum terpenuhi.

Karena, ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut yang mengakibatkan para pekerja tidak terperhatikan kelayakannya, beber Indra Kurniawan.

Jangan Sampai Ada Undertable Transaction Dalam Pengisian Jabatan

Makanya, kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) harus bisa mempertanggung jawabkan ceklis-ceklis pengisian jabatan yang ia buat, matrikulasi itukan tidak hanya sebuah catatan.

Kedepan, BKD harus benar-benar bisa menempatkan orang-orang yang memiliki kompetensi dibidang Ketenagakerjaan, tegas Indra Kurniawan.

Yang paling penting, Bupati Rudy Gunawan harus benar-benar dalam menentukan siapa yang paling berkompeten untuk mengisi kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadianaker).

Nanti, kita sebagai masyarakat pekerja minta test publik untuk menguji kompetensi pejabat pada bidang ketenagakerjaan.

Jangan sampai pengisian jabatan berakhir pada undertable transaction (transaksi dibawah meja), pungkas pria yang juga praktisi hukum tata negara. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini