26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Lakukan Langkah Efektif, Buruh Garut Tolak Omnibus Law Ciptaker Dengan Audiensi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Omnibus Law Ciptaker yang saat ini dimasukan draft RUU nya oleh pemerintah ke DPR RI mendapatkan penolakan dari berbagai masyarakat, juga elemen pergerakan buruh dan pekerja. Tak terkecuali, pergerakan buruh dan pekerja di Kabupaten Garut pun ikut menyuarakan penolakannya. Diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) dan SBCSI KASBI Garut.

FSPG Menolak Omnibus Law, Siapkan Naskah Akademik Untuk Audensi

Indra Kurniawan, selaku Ketua umum FSPG menyatakan penolakannya terhadap rencana dibuatnya Omnibus Law Ciptaker oleh pemerintah. Pada Omnibus Ciptaker, dirinya menilai telah ada potensi cacat formal maupun cacat muatan materil.

Pertama, ada potensi cacat formal dalam pembentukan Omnibus Law ini. Dirinya tidak melihat adanya struktur regulasi perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pertanyaannya, lantas mau diposisikan dimana jenis regulasi yang dinamai ‘Omnibus’ ini, kata Indra Kurniawan.

“Pemerintah berpotensi inkonstitusional dalam pembentukan regulasi Omnibus ini, karena tegulasi pembentukan perundang-undangan sudah jelas. Pemerintah ini sedang melakukan ‘test on the water’ (untuk melihat riak) dalam pembentukan Omnibus ini”

Selain berpotensi cacat formal, setelah membaca dan menelaah, isi dari draft RUU Omnibis Law Ciptaker juga berpotensi cacat muatan meteril.

Undang-undang umum ketenaga kerjaan di Indonesia ini mengacu pada satu undang-undang, yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam UU 13/2003 tersebut sudah ada kepastian dan keadilan.

Sementara itu, jika dilihat draft RUU Omnibus Law yang saat ini sedang digodok, isinya dari Omnibus Law Ciptaker ini hanya akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk berinvestasi, tanpa berbicara tentang perlindungan pekerja.

Hal ini dapat dilihat pada salah satu contohnya, ketika dalam UU 13/2003 yang telah mengaturnya pada pasal 53. Tetapi, dalam RUU Omnibus yang baru, isi pasal tersebut malah dihapus dan tidak ada pasal penggantinya, jelas ketua umum FSPG.

“Kita menolak adanya Omnibus Law Ciptaker, kita akan lakukan serangkaian aksi hearing (audensi) dengan membawa dan memaparkan naskah akademiknya,” tegas Indra Kurniawan.

SBCSI KASBI Tolak Omnibus Law Ciptaker, Lakukan Sosialisasi dan Audensi

Penolakan terhadap Omnibus Law ini juga datang dari SBCSI KASBI Garut.

Ditemui di sebuah kantin, Gugun Gunadi, selaku ketua SBCSI KASBI Garut menyatakan sikap organisasinya, jika pihaknya menolak dengan Omnibus Law yang saat ini dibahas pemerintah bersama parlemen untuk mendapatkan persetujuan pengesahan.

Dikatakan Gugun, dirinya telah membaca dan mempelajari draft RUU (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja.

Dalam rancangan Omnibus Law ini, pihaknya menemukan adanya dampak kerugian terkait hak buruh, jika rancangan tersebut tetap dilanjutkan, bahkan disahkan oleh pemerintah.

“Banyak hak karyawan yang hilang, seperti hak cuti karyawan/buruh yang dipangkas, yang lebih penting lagi rancangan Omnibus Law ini dinilai hanya mengakomodir kemudahan investasi dan kepentingan pengusaha saja,” kata Gugun.

Lanjut dikatakan Gugun, dengan rancangan yang masih digodok ini, pihak SBCSI KASBI Garut akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law tersebut.

Pihak SBCSI KASBI Garut akan melakukan upaya aksi penolakan, dengan mensosialisasikan kepada internal karyawan/buruh yang ada di lingukngan kerjanya (pabrik PT Changsin) dan rencana serangkaian audensi bersama stake holder pemerintah maupun DPRD di daerah. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini