26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ini Rencana Pergerakan Pekerja dan Buruh di Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pemerintah pusat bersama DPR RI, saat ini tengah menggodok yang disebut dengan ‘Omnibus Law.’ Dikutif dari laman wikipedia, undang-undang omnibus (Omnibus Law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Pemerintah sudah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja ke parlemen. RUU ini masuk sebagai salah satu Omnibus Law, bersama RUU Perpajakan dan RUU Pemberdayaan UMKM.

Rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi bagian dari Omnibus Law tak berjalan mulus.

Bahkan, banyak pihak dari aktifis maupun pergerakan buruh melakukan serangkaian penolakannya. Dari penolakan melalui pernyataan-pernyataan, maupun penolakan dengan aksi massa (demonstrasi) dalam menyampaikan aspirasinya.

SBCSI KASBI Tolak Omnibus Law Ciptaker

Tidak terkecuali, penolakan terhadap Omnibus Law ini muncul dari SBCSI KASBI Garut. Ditemui di sebuah kantin, Gugun Gunadi, selaku ketua SBCSI KASBI Garut menyatakan sikap organisasinya, jika pihaknya menolak dengan Omnibus Law yang saat ini dibahas pemerintah bersama parlemen untuk mendapatkan persetujuan pengesahan.

Dikatakan Gugun, dirinya telah membaca dan mempelajari draft RUU (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja. Dalam rancangan Omnibus Law ini, pihaknya menemukan adanya dampak kerugian terkait hak buruh, jika rancangan tersebut tetap dilanjutkan, bahkan disahkan oleh pemerintah.

“Banyak hak karyawan yang hilang, seperti hak cuti karyawan/buruh yang dipangkas, yang lebih penting lagi rancangan Omnibus Law ini dinilai hanya mengakomodir kemudahan investasi dan kepentingan pengusaha saja,” kata Gugun.

Lanjut dikatakan Gugun, dengan rancangan yang masih digodok ini, pihak SBCSI KASBI Garut akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law tersebut. Pihak SBCSI KASBI Garut akan melakukan upaya aksi penolakan, dengan mensosialisasikan kepada internal karyawan/buruh yang ada di lingukngan kerjanya (pabrik PT Changsin).

“Kita menolak adanya Omnibus Law Ciptaker, kita akan lakukan aksi sosialisasi melalui selebaran, terkait pemahaman isi dari RUU Omnibus law tersebut kepada para anggota serikat dan karyawan lain dilingkungan kerja kita”

Selain itu, dirinya juga berupaya dengan mensosialisasikan penolakannya kepada pemerintah dan DPRD Garut. Upaya penolakan kepada DPR RI dan pemerintah. “Kita akan melakukan sosialisasi dan menempuh cara audensi (hearing) dalam rangka menyampaikan aspirasi kita,” jelas Gugun.

Onmibus Law Ciptaker Dimata Ketum FSPG

Ditemui di sekretariat FSPG di Kawasasan Tarogong, Indra Kurniawan, selaku ketua umum Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) menyatakan pendapatnya terkait dengan RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja yang saat ini diajukan pemerintah untuk dibahas dan disetujui oleh DPR RI.

Indra mengatakan, setidaknya ada dua hal yang ia lihat ada persoalan pada Omnibus Law ini.

Pertama, ada potensi cacat formal dalam pembentukan Omnibus Law ini, dirinya tidak melihat adanya struktur regulasi perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pertanyaannya, lantas mau diposisikan dimana jenis regulasi yang dinamai ‘Omnibus’ ini, kata Indra Kurniawan.

“Pemerintah berpotensi inkonstitusional dalam pembentukan regulasi Omnibus ini, karena tegulasi pembentukan perundang-undangan sudah jelas. Pemerintah ini sedang melakukan ‘test on the water’ (untuk melihat riak) dalam pembentukan Omnibus ini”

Selain berpotensi cacat formal, setelah membaca dan menelaah, isi dari draft RUU Omnibis Law Ciptaker juga berpotensi cacat muatan meteril.

Undang-undang umum ketenaga kerjaan di Indonesia ini mengacu pada satu undang-undang, yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam UU 13/2003 tersebut sudah ada kepastian dan keadilan.

Sementara itu, jika dilihat draft RUU Omnibus Law yang saat ini sedang digodok, isinya dari Omnibus Law Ciptaker ini hanya akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk berinvestasi, tanpa berbicara tentang perlindungan pekerja.

Hal ini dapat dilihat pada salah satu contohnya, ketika dalam UU 13/2003 yang telah mengaturnya pada pasal 53. Tetapi, dalam RUU Omnibus yang baru, isi pasal tersebut malah dihapus dan tidak ada pasal penggantinya, jelas ketua umum FSPG.

“Kita menolak adanya Omnibus Law Ciptaker, kita akan lakukan serangkaian aksi hearing (audensi) dengan membawa dan memaparkan naskah akademiknya,” tegas Indra Kurniawan.

Dengan demikian, pihak Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) menolak dengan adanya rencana pemerintah untuk membentuk dan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker.

Dalam upaya penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker didaerah, pihaknya akan menempuh jalur komunikasi, hearing, gerakan politis, dengan DPRD dan Disnakertrans Garut, dengan membawa naskah akademik untuk menolak RUU Omnibus Law tersebut, beber Indra. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini