24.2 C
Garut
Selasa, November 12, 2024

Jaksa Ajukan Kasasi, Kadispora Garut Dituntut Bayar Denda Rp 3 Milyar

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kasus pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang terbukti tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menyatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Drs Kuswendi, MSi bersalah.

Hakim Pengadilan Negeri Garut yang dipimpin langsung Ketua PN Garut, DR Hasanudin SH, MH menjatuhkan hukuman kepada Kadispora Kabupaten Garut, Drs Kuswendi, MSi. Putusan dari hakim persidangan yang dibacakan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ketua Majelis Hakim DR Hasanudin SH MH memimpin persidangan dan membacakan putusan terkait dengan kasus Bumi Perkemahan yang tidak memiliki AMDAL, yang diprakarsai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut.

Perkara hukum Amdal Buper dengan registrasi 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt tersebut telah selesai dibacakan, Kamis, 21 Nopember 2019 pukul 16.12 Wib lalu, dengan putusan yang menyatakan Drs Kuswendi MSi selaku Kadispora Garut bersalah.

Kuswendi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, subsidair pasal 109 juncto pasal 116 ayat 1 dan 2, dengan ketetapan putusan pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, subsidair (jika tidak bayar denda) 4 bulan kurungan.

Namun demikian, Kuswendi tidak langsung ditahan. Pasalnya, Kuswendi melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan hasil banding tersebut, Kuswendi tetap diputus bersalah dan dipidana penjara satu tahun, masa percobaan selama satu tahun enam bulan, denda Rp 3 Milyar subsider satu bulan kurungan.

“Hasil banding sudah keluar. Untuk itu, kami pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami tetap menuntut agar Kuswendi dihukum Penjara 1 tahun 6 bulan, Denda 3M IDR, Subsidair tiga bulan kurungan. Hasil kasasinya belum keluar,” ujar JPU Kejari Garut, Fiki Mardani SH kepada media ini, Rabu (01/04/2020) melalui sambungan WhatsApp nya.

Selain itu, selama kurun waktu lima tahun, Kuswendi yang menjabat sebagai PNS Garut dan menjabat sebagai kepala dinas di beberapa instansi dianggap tidak pernah berprestasi. Namun sampai kini, pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul ini masih bertengger sebagai pejabat penting.

JPU Kejari Garut, Fiki Mardani SH saat mengikuti persidangan Buper yang menjerat kadispora Garut, Kuswendi. (Ft: aa/LOGIKANEWS.COM)

Pegiat anti korupsi Garut Governaunce Watch (GGW), Kalamullah mengatakan, sampai saat ini Kuswendi terjerat masalah. Selain kasus pembangunan Buper tanpa AMDAL, Kuswendi juga terseret kasus pembangunan SOR (Sarana Olahraga)Ciateul, namun Bupati Garut masih mempertahankan oknum pejabat ini sebagai pemegang kebijakan di lembaga Dispora.

“Sikap bupati ini patut dipertanyakan. Kenapa kepala daerah di Garut masih mempertahankan pejabat yang miskin prestasi. Apakah ada sesuatu antara bupati dan Kuswendi, sehingga pejabat yang terbukti secara etika di birokrasi Garut memberikan contoh yang tidak patut, tetapi kenapa harus dipertahankan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu aktivis pegiat lingkungan yang tergabung di Parade Tauhid, Tedi menjelaskan, Kuswendi selama ini mendapat sorotan sebagai salah satu ASN yang miskin prestasi, namun terus menerus dipercaya oleh Bupati Garut, H Rudy Gunawan untuk memimpin salah satu SKPD. Prilaku dan sifat bupati ini telah mengganggu kenyamanan birokrasi di Pemkab Garut itu sendiri.

“Memang tidak ada lagi pejabat yang cakap. Yang memiliki syarat dan pantas memimpin lembaga Dispora. Dispora ini memiliki peranan penting dalam tatanan pembangunan SDM dan IPM di Kabupaten Garut. Apa jadinya kalau dipimpin oleh pejabat yang terus menerus terjerat kasus hukum. Kasihan ASN lain yang bersih dan pantas,” ungkap Tedi.

Tedi menegaskan, dalam UUD 45 disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” katanya.

Tedi menambahkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 disebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.“Pelanggaran yang dilakukan Kuswendi jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945,” tandasnya. (Aa)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini