28.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Langgar Perda, Baliho Sosialisasi Kadis Lingkungan Hidup Diturunkan Satpol PP Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Baligho sosialisasi himbauan buang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup yang bergambar H. Uu Saepudin selaku Kepala Dinas LH yang di soroti masyarakat Garut yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3) ternyata sebagiannya sudah ditertibkan oleh Satpol PP.

Hal ini diungkapkan Bangbang Riswandi R, S. Sos. MSi. selaku kepala bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kabupaten Garut.

Dikatakan Kabid Gakda, pihak Satpol PP Garut sebenarnya telah melakukan tindak penurunan baliho tersebut karena melanggar Perda K3, Kamis (27/05/2021).

“Pada tanggal 08 Mei 2021 kita melakukan operasi penertiban spanduk dan baliho, diantara baliho yang ditertibkan adalah baliho sosialisasi buang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Bangbang.

Keterangan : Bangbang Riswandi R, S. Sos. MSi. Kabid Gakda Satpol PP Garut.

“Adapun alasan penertiban baliho tersebut melanggar Perda K3, karena baliho tersebut ditempatkan di taman dan tempat yang tidak semestinya ada spanduk ataupun baliho,” imbuh Bangbang Riswandi.

Baliho yang ditertibkan tersebut ada dilokasi sekitaran Pendopo, Taman Jembatan Maktal, dan Bunderan Simpang Lima Tarogong, ujar Bangbang.

“Kedepan kita akan tetap melaksanakan penertiban spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan Perda,” tegas Bangbang.

Bangbang juga tidak memungkiri jika dikemudian hari akan ditemukan kembali baliho sosialisasi yang akan kembali di tertibkan.

Karena, pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi dilokasi mana saja baliho tersebut di pasang. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini