WARTASATU.CO , GARUT – Kasus Pokok-pokok pikiran (Pokir), Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan reses DPRD Garut yahun anggaran 2014-2019 yang sudah 2 tahun ini digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sampai saat ini belum ada titik terang.
Hal ini diungkapkan Sulton Hidayatulloh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Kamis (10/06/2021).
HMI Cabang Garut menyoroti kinerja Kejari sebagai instansi yang menangani kasus tersebut.
Dimana sebelumnya, yakni pada 24 Mei 2021, HMI Cabang Garut menggelar aksi unjuk rasa untuk menanyakan perkembangan dan kejelasan kasus BOP dan Pokir DPRD Garut, kata Sulton.
“Pada aksi HMI bebetapa waktu lalu tersebut diketahui, bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Apabila memang sudah masuk tahap penyidikan seharusnya sudah ada dua hal alat bukti yang memadai. Setidaknya alat bukti tersebut berupa surat dan keterangan saksi. Dan sudah cukup untuk menentukan tersangka,” ujar Sulton.
Namun, lanjut Sulton, dirasa aneh ketika sudah masuk dalam tahap penyidikan, Kejari Garut masih belum menentukan tersangka.
Dalam hal ini, HMI Cabang Garut menduga Kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus ini. Yang mana selama dua tahun lebih, baru 52 orang saksi yang dipanggil Kejari dari rencana pemanggilan 200 orang saksi, ujar Sulton.
Sulton menerangkan, melalui surat penyampaian informasi perkembangan penyidikan dari Kejari Garut yang diterima HMI Cabang Garut dijelaskan bahwa penyidikan Kasus ini dimulai tanggal 7 september 2020 dengan nomor surat : PRINT-03/M.2. 15/Fd.1/09/2020.
“Ketika membaca dan menelaah surat penyampaian Informasi perkembangan penyidikan dari Kejari tersebut, justru kami menemukan kejanggalan. Yakni, Kejari hanya menyidik kasus BOP dan kegiatan reses DPRD. Tanpa adanya penyidikan Pokir. Dan kasus inipun sampai ternyata masih dihitung kerugian negara nya,” beber Sulton Ketua HMI Cabang Garut.
Padahal, ungkap Sulton, kami pernah membaca terkait ungkapan Kajari yang dulu yaitu Pak Azwar pada tanggal 6 maret 2019 yang menyatakan kepada media, diantaranya terkait anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp.150 Miliar dan anggaran BOP DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD mencapai Rp.46 Miliar yang jadi persoalan hingga adanya kasus Pokir dan BOP yang ditangani Kejari Garut.
“Kalau menghitung waktu penyidikan sudah berjalan selama 10 bulan, dengan pemanggilan 52 orang saksi dari rencana 200 orang saksi, maka kami nilai kinerja Kejari Garut lelet. Padahal proses awal (penyelidikan) kasus ini dari awal tahun 2019,” tegas Sulton.
“Logikanya, jika rata-rata waktu 10 bulan untuk pemanggilan 52 orang saksi, maka rencana pemanggilan saksi untuk 200 orang oleh Kejari butuh waktu sekitar 40 bulan,” imbuh Sulton.
“Sesungguhnya kami memahami kemungkinan adanya keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Kejari Garut dengan volume penanganan kasus korupsi yang mungkin banyak, selain kasus Pokir, BOP dan reses DPRD Garut. Untuk itu, kami menyarankan agar Kejari Garut dapat melimpahkan kasus ini ke KPK RI saja,” kata Sulton.
“Kami juga meminta agar KPK RI gunakan kewenangannya melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan, sesuai dengan kewenangan KPK RI yang termaktub pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Sulton ketua HMI Cabang Garut.
Kajari Garut : Kita Masih Berjalan Pada Rel Yang Benar
Sementara itu, saat menemui aksi mahasiswa di Kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mrngatakanpihaknya sampai saat ini masih berjalan pada rel yang benar dan sesuai mekanisme, Senin (25/05/2021).
Adapun pihak Kejari Garut tidak sering mengekspose kasus ini ke permukaan, karena Ia tidak mau adanya kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Garut.
Terkait perkembangan terkini kasus yang ditanyakan oleh HMI Cabang Garut, Kajari mengatakan saat ini tengah dalam tahap penghitungan kerugian negara.
“Adanya penilaian dari masyarakat terhadap lamanya penanganan kasus ini. Hal ini semata-mata kehati-hatian jaksa yang menangani disesuaikan dengan mekanisme. Agar nantinya tidak kalah di persidangan,” ungkap Sugeng Hariadi kepala Kejaksaan Negeri Garut pada hari Senin (24/05/2021). (Ridwan)