27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Ada Permasalahan Administrasi di Pilkades Samarang, Pengacara dan Warga Minta Dilakukan Pilkades Ulang

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Ratusan Warga masyarakat Desa Samarang yang punya hak pilih terdaptar dalam pemilih tetap (DPT)  dalam pemilihan kepala desa (PILKADES) serentak pada Selasa (08/06/2021), namun idak dapat menyalurkan hak pilihnya mendatangi kantor Kecamatan Samarang selaku sub panitia Pilkades.

“Kami heran didalam DPT ada, tetapi surat undangan untuk mencoblos tidak ada, ada apa ini?,” ungkap Casmudi ketua RT 03/09, Jum’at (11/6/2021).

“Selain saya, banyak warga yang masuk di DPT tapi tidak mendapat surat undangan sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” imbuhnya.

Dikatakan Casmudi, warganya yang tidak mendapat undangan sebanyak 28 orang, bahkan dirinya juga tidak mendapat surat undangan untuk memilih, sedangkan saya selaku ketua RT setempat.

Casmudi mengatakan, pihaknya sudah minta kejelasan pada pihak penyelenggara pemungutan suara, akan tetapi tidak ada jawaban pasti dan seakan tidak peduli akan keluhan warga.

“Ini mah seperti disengaja supaya kami tidak menyalurkan hak suara kami,” ujarnya.

Keterangan : Ketua RT yang tak dapat menyalurkan hak konstitusi dalam pilkades Samarang.

Sementara itu Syam Yosep kuasa hukum Calon Kades nomor 2 (Indra Kristian) melihat PPKD Desa Samarang terkesan merugikan salah satu calkades.

Karena, kata Syam Yosep, ada permasalahan  didalam tata kelola administrasi dan tata kerja panitia yang diduga melanggar pasal 6 Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Yaitu, jelas Syam Yousef, diduga ada suatu perbuatan yang merugikan salah satu calon.

“Berdasarkan rekap dari tim, ada sekitar 300 lebih warga yang terdaftar di DPT tapi tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mendapat surat undangan,” terangnya.

“Yang 300 lebih itu, merupakan pendukung calkades no 2 Indra Kristian. Bahkan ada warga yang menjadi timses dari calkades yang tidak dapat mencoblos karena tidak mendapatkan surat undangan ke TPS,” rincinya.

Syam Yousef menduga, ada perbuatan yang terstruktur dalam artian faktor kesengajaan di buat oleh panitia pemungutan suara. Indikasinya, banyak yang tidak mendapatkan undangan ke TPS berasal dari basis warga yang mendukung Calon Kades nomor 2.

Keterangan : Saat Lawyer Calkades Samarang nomor 2 lakukan pelaporan.

Selain itu, dari keterangan masyarakat ditemukan adanya proses penetapan DPT yang tidak menempuh proses yang seharusnya, seperti penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dan DPTb. Serta sosialisasi DPT yang tidak maksimal.

Upaya hukum yang dilakukan yaitu pelaporan terhadap sub panitia pemilihan tingkat kecamatan terkait permasalahan pemilihan. Dan kalaulah terbukti adan pelanggaran oleh panitia kami selaku kuasa hukum Calkades nomor 2 dan mewakili warga masyarakat yang tak bisa mencoblos karena tak mendapatkan surat undangan, meminta pemilihan ulang,” tegasnya.

Sementara itu, Hj Neneng Martiana selaku sub panitia Pilkades tingkat kecamatan Samarang yang menerima pelaporan mengatakan, pihaknya  mempersilahkan untuk mengisi formulir pelaporan dan menyiapkan bukti-bukti pendukung sebagai syarat pelaporan.

Hj. Neneng Martiana akan menerima pelaporan dan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Dan akan berkoordinasi dengan unsur sub panitia lainnya, serta akan berkoordinasi dengan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten.

Saat ditanya sampai kapan batas waktu penyelesaian permasalahan ini, Hj Neneng Martiana tidak bisa memastikan. Karena, dalam Perbup 11 tahun 2021, pihaknya belum menemukan  batas waktu dalam penanganan permasalahan administrasi, berbeda dengan permasalahan perselisihan hasil pemilihan. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini