32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Ada Persoalan BPNT di Kadungora, Legislator DPRD Masih Menunggu Perbaikan Kerja Camat

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan program bantuan sosial pangan non tunai (bansos BPNT) kembali menuai persoalan.

Meskipun program BPNT yang bersumber dari anggaran APBN ini telah bertahun-tahun berjalan, namun persoalan-persoalan dilapangan terkait BPNT masih belum terselesaikan dengan baik.

Walaupun pemerintah telah membuat pedoman umum (Pedum) khusus terkait BPNT.

Saat media ini menjumpai masyarakat selaku penerima manfaat BPNT, rupanya mereka baru mengetahui bahwa pembagian BPNT ini ada pedomannya, yaitu pedum BPNT.

Setelah ditunjukan Pedum BPNT dan membacanya, masyarakat tersebut merasa program BPNT tidak sesuai Pedum.

Masyarakat yang tak mau disebut nama itu mengatakan, tidak memegang kartu KPM. Adapun kartu KPM mereka disimpan di seseorang yang mereka sebut ketua kelompok.

“Saya tidak tahu waktu awal dikasih kartu langsung diambil lagi,” kata seorang warga Kecamatan Kadungora yang tidak mau disebut namanya.

Dimintai tanggapan adanya warga di Kecamatan Kadungora yang kartu KPM nya dipegang orang lain. Deden Sopian sebagai anggota DPRD Garut yang berasal dari Kadungora menyatakan, saat ini dirinya pun banyak menerima laporan itu dari warga terkait hal itu.

Legislator DPRD Garut Bicara BPNT

“Memang, saya juga banyak menerima laporan dari KPM yang menanyakan tentang kartu BPNT yang dipegang oleh aparat desa dan agen. Sehingga KPM tidak ada keleluasaan memilih kebutuhannya, dan hanya menerima seadanya pemberian dari agen,” kata pria yang karib disapa Kang Deden anggota Komisi I DPRD yang mencakup bidang aparatur.

Pria yang karib disapa Kang Deden pun mempertanyakan peran dari pengawas. Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT di Kecamatan Kadungora yang mengeluhkan tentang pembagian sembako yang tidak sesuai Pedum.

“Terkait hal itu, saya telah menyampaikannya kepada Camat Kadungora selaku pengawas dan sekmat selaku tim koordinasi (Tikor) tingkat kecamatan. Begitu juga dengan tugas yang diberikan kepada TKSK yang ternyata tidak berjalan sebaik harapan masyarakat,” ujar ketua Fraksi Golkar DPRD Garut.

“Untuk itu, mari kita semua pelajari Pedum sebagai pedoman agar tidak melanggar hukum. Ingat ini bansos, berat sanksi hukum nya bila ada penyelewengan,” himbaunya, Selasa (07/04/2021).

Selain KPM, anggota DPRD itupun mendapatkan aduan dari pengusaha penggilingan padi/produksi beras setempat, yang tidak terakomodir.

Padahal, jelas dalam Pedum BPNT menyatakan, bahwa agen (e-warong) harus bekerjasama dengan pengusaha setempat dalam hal pengadaan barang, dan sebenarnya pengusaha tersebut berhak, sebutnya.

Keterangan : Deden Sopian SH.I, ketua fraksi Golkar DPRD Garut, anggota Komisi (bidang aparatur pemerintahan).

“Jika merujuk pada Pedum dan berbagai informasi yang masuk, pengadaan pangan pada program BPNT ini diduga di monopoli oleh segelintir pengusaha,” ucap Kang Deden anggota DPRD yang duduk di Komisi I yang membiayai regulasi dan pemerintahan.

“Untuk pengadaan beras yang banyak di lbutuhkan para KPM ini, di Kecamatan Kadungora diduga di monopoli oleh dua perusahaan sebagai suplier. Dan salah satunya dari luar daerah. Padahal perkiraan kebutuhannya sebanyak 80 ton per bulan,” imbuhnya.

Hal ini diduga sudah terkondisikan sedemikian rupa, sehingga agen ketakutan untuk menerima dari suplayer lain, walaupun pengusaha produksi beras setempat kwalitasnya lebih baik. ini tentunya sangat merugikan pengusaha setempat, bebernya.

Sudah tiga bulan kami sampaikan kepada Camat, namun sampai saat ini tidak ada perubahan. Tentu hal ini menjadi tanda tanya saya selaku anggota dewan yang mempunyai fungsi pengawasan, ada apa dengan semua ini,?” kata Kang Deden dengan nada heran.

“Ini kan aspirasi masyarakat, harus saya salurkan dan diperjuangkan sesuai tugas fungsi anggota dewan. Saya masih menunggu perbaikan kerja Camat, tapi kalau masih tidak berubah, tentunya ada APH yang berkewajiban menindak lanjuti sesuai dengan tupoksi nya,” tegasnya.

Kang Deden juga menambahkan, ini bisa jadi menandakan ketidak mampuan Camat dalam melindungi masyarakat dan memajukan pengusaha setempat. Dan seolah melakukan pembiaran atas persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.

Camat Kadungora Berikan Tanggapan

Sementara itu, dihubungi melalui aplikasi pesan, Ahmad Mawardi selaku Camat Kadungora saat dimintai tanggapan dan klarifikasi adanya persoalan BPNT di Kadungora seperti yang dikatakan Deden Sopian anggota DPRD

Menanggapi hal itu, Camat yang baru beberapa bulan menjabat ini mengatakan, bahwa hingga saat ini dirinya masih terus bekerja, berupaya melakukan berbagai sosialisasi dan perbaikan-perbaikan.

“Dalam rangka peralihan Himbara yang menyalurkan dari BNI ke Mandiri, sedang dilaksanakan verifikasi dan Validasi dan masih ada yang belum sesuai, karena terkendala aktivasi Nik KPM. Dan sampai sekarang masih dilakukan perbaikan,” ungkap Camat

Terkait adanya pengusaha pengadaan barang/suplier BPNT yang diduga didominasi dua perusahaan, dan aspirasi masuknya perusahaan beras dari pengusaha setempat, Camat mengatakan, hal itu sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

“Selagi kualitas dan harga sesuai dengan yang di persyaratkan, pengadaan barang bisa masuk dari pengusaha lokal tersebut, dan itu di serahkan pada mekanisme pasar,” kata Camat Kadungora, Rabu (08/04/2021). (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini