20.9 C
Garut
Sabtu, September 7, 2024

Bupati Nyatakan Banyak PPK dan Pegawai ULP di Garut Mengundurkan Diri, Masyarakat Rasakan Kegaduhan dan Kecemasan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Diketahui, hari ini H. Rudy Gunawan Bupati Garut mengabarkan kepada sejumlah media jika dilingkungan pemkab garut ada sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (08/04/2021).

Sebelumnya Bupati Garut pun mengabarkan kepada media bahwa ada ASN di Pemkab Garut yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa juga mengundurkan diri.

Dikatakan Bupati, alasan sejumlah PPK mengundurkan diri karena adanya kegelisahan yang disebabkan pemanggilan kepolisian untuk verifikasi dan konfirmasi, karena adanya pengaduan masyarakat.

Disebutkan Bupati, kegiatan pemanggilan tersebut seharusnya sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Dengan mundurnya 14 orang ULP, maka kantor ULP pada hari ini tutup. Peristiwa ini dikhawatirkan mengganggu jalannya rencana pembangunan di Kabupaten Garut, karena terancam lumpuh.

Menyoroti pengunduran diri 14 ASN Pokja ULP dan beberapa PPK sebagaimana dikatakan Bupati Rudy Gunawan, koordinator Garut Governance Watch (GGW) mengatakan, hal ini patut diselidiki lebih jauh.

Apakah ASN di Pokja ULP ini mendapatkan tekanan kerja untuk menggiring kelompok tertentu yang ingin memenangkan proyek lelang dari APBD Kabupaten Garut.

Namun, koordinator GGW itupun meminta Bupati Garut agar lakukan koreksi di internal pegawai pemkab garut.

Selain itu, ketika adanya kejadian semacam ini yang melibatkan nama institusi lain, Bupati mestinya melaporkan atau berkomunikasi dengan baik dengan pihak kepolisian. Karena, dalam hal ini pihak kepolisian masuk dalam unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Keterangan : Agus Sugandhi, Koordinator Garut Governance Watch (GGW).

“Saat adanya kejadian semacam ini, Bupati mestinya berkomunikasi dengan kepolisian sebagai bagian dari Forkopimda. Bupati jangan baper,” kata Agus Sugandhi.

Koordinator GGW inipun berharap agar pihak kepolisian melalui satuan Propam ataupun Paminalnya untuk merespon apa yang diungkapkan bupati Rudy Gunawan kepada media.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, diharapkan Propam dari kepolisian merespon dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas apa yang diungkapkan Bupati Garut ke media,” ucap Agus Sugandhi koordinator GGW.

Agus Sugandhi pun menyoroti kinerja aparat penegak hukum (aph) secara umum di Kabupaten Garut, terkait penuntasan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi. Seperti kasus sapi yang ditangani kejaksaan yang telah ditetapkan tersangka dari tahun 2019 namun belum masuk proses persidangan pengadilan.

Selain itu, masih belum jelasnya kasus BOP, Pokir dan reses DPRD Kabupaten Garut yang hampir dua tahun ini ditangani penyelidikannya juga oleh pihak kejaksaan.

Pada kejaksaan, Agus Sugandhi berharap agar Jaksa Pengawas ditingkat atasnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja jaksa yang bertugas di penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus-kasus tersebut.

Keterangan : Rawink Rantik, pemerhati kebijakan publik.

Sama halnya dengan Agus Sugandhi, pemerhati kebijakan publik lainnya pun menyoroti sikap bupati garut terkait pengunduran diri PPK dan ULP dilingkungan kerjanya.

Rawink Rantik pemerhati kebijakan publik meminta bupati agar menggunakan saluran komunikasi melalui Forkopimda bilamana ada hal seperti ini. Jangan malah mengumbarnya di media, apalagi hingga dinilai tendensius oleh sebagian masyarakat.

Kerena menyebutkan institusi yang sama berada dalam satu forum Forkopimda. Tentunya hal ini dikhawatirkan berdampak pada keharmonisan Forkopimda dan ini tidak baik.

“Pada era reformasi saat ini, masyarakat melakukan pengaduan terkait kinerja pemerintahan ke aparat penegakan hukum itu merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi kerja pemerintahan, dan bupati harus memahami hal tersebut,” kata Rawink Rantik.

“Apabila pejabat pemerintahan, ASN/PNS dilingkungan Pemkab Garut telah bekerja sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, kenapa harus takut saat dimintai klarifikasi oleh pihak APH. Yaa, kalau bersih kenapa harus risih,” imbuh Rawink.

“Kalau seperti ini, kan malah bikin gaduh dan ke khawatiran bagi masyarakat garut, yang dibayang-bayangi kecemasan akan adanya kelumpuhan pembangunan” pungkas Rawink. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini