32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Polemik Ijin Pembangunan RSUD Limbangan, DPRD Garut Kasih Nota ke Bupati

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan yang saat ini tengah berlangsung menemui sejumlah persoalan.

Diantaranya, belum adanya ijin lingkungan yang didalamnya ada beberapa proses perijinan dan rekomendasi dari SKPD teknis terkait, dan sosialisasi pada masyarakat sekitar yang terdampak pembangunan.

Dari persoalan tersebut, DPRD Garut diketahui mengeluarkan nota kepada Bupati H. Rudy Gunawan dengan nomor 171/1050/Pim/DPRD – 2020, perihal nota pimpinan DPRD yang ditandatangani Dra. Hj. Euis Ida Wartiah M.Si pada tanggal 13 Nopember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa nota DPRD Garut berdasar pada Nota Komisi 1 DPRD Nomor : 01/Kom.1/X/2020 tanggal 6 Nopember 2020 perihal Nota Komisi tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan, dan hasil peninjauan lokasi.

Yang sebelumnya komisi 1 DPRD Garut pun telah menerima aspirasi dari masyarakat.

Berbekal aspirasi masyarakat dan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan RSUD Limbangan serta nota komisi 1 DPRD Garut tersebut, pimpinan DPRD mengirimkan nota kepada Bupati yang isinya ;

Agar Bupati dapat menugaskan SKPD terkait agar melakukan koordinasi yang baik serta menempuh prosedur dan mekanisme perijinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Berikut kutipan lengkap isi nota pimpinan DPRD yang ditujukan pada Bupati Garut Terkait pembangun RSUD Limbangan ;

Keterangan : Nota DPRD Garut kepada Bupati, terkait pembangunan RSUD Limbangan yang belum memenuhi perijinan.

Menindaklanjuti Nota Komisi 1 Nomor : 01/Kom.1/X/2020 tanggal 6 Nopember 2020 perihal Nota Komisi tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan.

Perlu kami sampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi I telah menerima aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat serta telah melakukan peninjauan lapangan mengenai pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan.

Selanjutnya Nota Komisi I DPRD Kabupaten Garut menyarankan agar menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan sebelum menempuh proses mekanisme perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya koordinasi dengan SKPD terkait.

Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu serta Dinas Lingkungan Hidup serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Sehubungan hal tersebut, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan, agar saudara Bupati dapat menugaskan SKPD terkait agar melakukan koordinasi yang baik serta menempuh prosedur dan mekanisme perijinan sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini