WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan dan penolakan sekelompok warga desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atas pembangunan tambak di pesisir pantai di wilayahnya dibawah PT. Surya Putra Samudera (PT. SPS) terus berlanjut.
Bahkan, dalam kawasan pembangunan tambak yang direncanakan seluas 63.000 meter persegi itupun nampak papan dalam pengawasan karena melanggar, belum dilengkapi perijinan sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak Satpol PP Kabupaten Garut.
Sekelompok warga desa Cigadog yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan kepada media ini, bahwa ia dan masyarakat lainnya tetap dalam pendirian menolak keberadaan tambak di pesisir Pantai nya, Selasa (03/11/2020).
Di Khawatirkan Rugikan Nelayan Pinggiran
Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan pinggiran menyebutkan alasan penolakannya terhadap pembangunan tambak yang akan merugikan para nelayan pinggiran yang biasa mencari pendapatan di pesisir Pantai tersebut. Diantaranya, dirinya akan kesulitan mendapatkan udang/lobster, rumput laut dan mencari ikan.
“Pengalaman dari dampak adanya tambak itu sebenarnya sudah terjadi, dengan adanya tambak-tambak udang yang telah ada sebelum PT Surya Putra Samudera (PT SPS) yang saat ini sedang membangun tambak udang di pesisir Pantai di wilayah desa Cigadog,” katanya.
Hal itu diduga dengan adanya limbah tambak yang mengurangi kesuburan rumput laut, dan membuat udang/lobster maupun ikan menjauh dari karang karena limbah tambak, jelasnya.
Khawatir Bau Menyengat Ganggu Pengunjung
Sementara itu, warga lain disekitar tambak mengeluhkan bau menyengat yang nantinya akan timbul dari pengelolaan tambak. Apalagi dirinya memiliki usaha makanan yang sedianya diandalkan saat pengunjung pantai pada saat liburan tiba.
Tentunya, hal itu akan menimbulkan penurunan pendapatan dari usahanya, bahkan bisa saja usahanya gulung tikar, ujarnya.
Lain lagi ke khawatiran warga sebagai orang tua murid yang sekolahnya berdekatan dengan pembangunan tambak.
Dirinya mengkhawatirkan, anak nya bila nanti bersekolah akan terganggu kesehatan dan proses belajarnya akibat dampak yang ditimbulkan bau menyengat.
Khawatir Ganggu Proses Belajar & Kesehatan Lingkungan Sekolah
Selain polusi, dampak tambak diduga menimbulkan penyakit cikungunya pada masyarakat disekitar, karena banyaknya nyamuk. Dan ini harus diteliti oleh pihak Dinas Kesehatan.
Ia mengatakan, sebenarnya pihak sekolah telah membuat pernyataan penolakan secara tertulis atas rencana pembangunan tambak.
Warga lainnya pun mengkhawatirkan jika keberadaan tambak didaerahnya akan mempengaruhi kualitas sumur air yang ia pakai sehari-hari.
Hal ini telah terjadi pada sumur air yang ada di sekitar tambak, dimana air tersebut berubah kualitasnya semenjak adanya tambak, ujar warga.
Pertanyakan Jenis Solar Peruntukan Alat Berat
Selain khawatir perubahan kualitas air, warga juga khawatir terjadinya abrasi pada tempat pemakaman umum (TPU) yang jaraknya hanya beberapa meter dari batas pembangunan tambak.
Warga juga mempertanyakan sumber bahan bakar yang digunakan alat berat dilokasi pembangunan, apakah bahan bakar itu menggunakan jenis solar industri atau solar subsidi.
Untuk itu ia meminta pihak terkait, baik dari dinas maupun Hiswana Migas dan aparat dapat segera menyelidiki sumber bahan bakar yang digunakan dalam pembangunan tambak. Bilamana ditemukan unsur melawan hukum, maka selayaknya agar segera diproses secara hukum.
Seorang koordinator warga membeberkan, sebenarnya pihak warga yang didampingi (advokasi sosial) oleh DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut telah melaporkan ke Polda Jabar terkait keberadaan pembangunan tambak, yang diduga telah melanggar beberapa regulasi peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Pernah Audensi Dengan DPRD Garut
“Sebetulnya, warga telah melakukan Audensi ke DPRD Garut, namun hingga saat ini belum ada kabar tindak lanjut dari DPRD terkait aspirasi penolakan warga tersebut, ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun sejak tanggal 6 Juni 2020 di area pembangunan tambak telah ada papan sedang dalam pengawasan dari Satpol PP Kabupaten Garut, karena melanggar belum melengkapi perijinan yang berlaku.
Namun, nyatanya kegiatan pembangunan tambak masih berlangsung.
Dengan sejumlah ke khawatirkan atas dampak negatif yang dirasa akan banyak merugikan warga sekitar, sekelompok warga yang telah membubuhi tandatangan penolakan yang berjumlah sekitar 70 orang tersebut telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Garut pada 6 Juni 2020.
Dan sampai saat ini, warga tetap menyatakan penolakannya atas rencana pembangunan tambak di wilayah desa Cigadog Kecamatan Cikelet.
Pembangunan tambak pun, lanjut diceritakan warga, alat beratnya sempat menerobos ladang milik warga. Namun, hal ini telah dilakukan musyawarah antara pihak pembangun tambak dan warga pemilik ladang.
Warga juga tidak memperdulikan adanya surat dukungan penyelesaian perijinan dari DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) kepada pihak PT. SPS.
Tolak dan Minta Penghentian Pembangunan Tambak
Sebab, setelah seorang warga klarifikasi kepada yang menandatangani surat dukungan tersebut tidak mengakui pernah menandatanganinya, dan menyatakan tandatangan nya berbeda. Surat tersebut diindikasikan surat dukungan dari GMPK palsu, ucap warga.
“Pada prinsipnya, kami tetap menolak adanya pembangunan tambak di pesisir daerah kami. Kami tetap ingin mendapat keadilan, para pihak agar memproses dugaan pelanggaran hukum kepada mereka yang diduga telah melanggar regulasi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas warga.
Satpol PP Lakukan Penutupan Kegiatan Tambak
Sementara itu, Bangbang Riswandi R, S. Sos. MSi. selaku kepala bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kabupaten Garut saat dihubungi melalui sambungan selularnya, pada hari Jumat (06/11/2020) pihaknya sedang berada dilokasi pembangunan tambak. Dan akan melakukan upaya penghentian kegiatan pembangunan tambak.
“Saat ini saya sedang ada dilokasi, dan kita sudah menghentikan kegiatan pembangunan tambak karena melanggar, belum dilengkapi perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” singkat Bangbang Riswandi. (Ra)