27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

KASBI SB CSI Kembali Turun Kejalan, Tolak UU Omnibus dan Tuntut Bupati Garut Naikan UMK

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Penolakan terhadap undang-undang Omnibus Cipta kerja yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus berlangsung.

Di Kabupaten Garut, ratusan massa aksi dari Konfederasi Aksi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) SB CSI, kembali bergerak menuntut penolakan terhadap Undang-undang ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD, Selasa(10/11/2020).

Dalam orasinya, buruh tetap menolak adanya undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan masyarakat dan negara. Karena, dalam undang-undang itu terdapat pasal yang akan berpotensi merusak lingkungan dan asset, ungkapnya.

Serikat Buruh dari KASBI CSI Garut ini juga mengeluhkan adanya dugaan intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya, sebelum aksi ada beberapa orang karyawan yang dihubungi agar tidak ikut melakukan aksi, dan pihak managemen mencoba menghalang-halangi aksi KASBI SB CSI.

Keterangan : aksi KASBI SB CSI didepan Kantor Bupati Garut.

Selain penolakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, buruh juga menuntut Kabupaten Garut dapat menaikan (Upah Minimum Kabupaten) UMK, Propinsi Jabar diminta menaikan UMP (Upah Minimum Propinsi).

Meskipun, sangat disayangkan dari Menteri Tenaga Kerja telah membuat keputusan berbentuk surat edaran (SE), jika tahun depan tidak ada kenaikan upah di Republik Indonesia.

Berikut tuntutan massa aksi dari KASBI SB CSI Kabupaten Garut ; batalkan Omnibus Law-UU Cipta Kerja seluruhnya, terbitkan Perppu. Berikutnya buruh meminta batalkan surat edaran Menaker tentang tidak adanya kenaikan upah buruh 2021.

Pada poin ketiga, buruh meminta hentikan perampasan hak buruh dimasa Pandemi Covid-19, dan hentikan PHK sepihak terhadap kaum buruh. Di poin ke empatnya, buruh menuntut maksimalkan kinerja Disnaker/pengawas.

Keterangan : perwakilan massa aksi KASBI SB CSI saat Audensi yang diterima Ka.bakesbangpol, Kabid PHI Disnaker dan dewan pengupahan.

Adapun di poin kelima, buruh menuntut hentikan penggusuran tanah-tanah rakyat untuk kepentingan Oligarki.

Di poin ke enam, buruh menuntut bebaskan seluruh peserta aksi penolakan Omnibus Law yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

Di poin ketujuh, buruh menuntut hentikan kriminalisasi aktivis gerakan dan pembungkaman demokrasi.

Saksikan Juga :

Dan di poin terakhir, buruh menuntut pemerintah fokus atasi Virus, lindungi keselamatan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Sementara berita ini di lansir, perwakilan massa aksi diterima Kepala Kesbangpol (Wahyudijaya) dan kabid PHI Disnaker (Ricky), serta dewan pengupahan yang mewakili Bupati Garut H. Rudy Gunawan yang tak dapat hadir dalam sebuah audensi, di ruang rapat Setda Kabupaten Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini