32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Bawa Narkoba Jenis Sabu, Petugas Lapas IIB Garut Ditangkap Polisi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT –  Seorang oknum petugas Lapas Garut ditangkap Polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari petugas lapas kelas II B Garut, bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan petugas jaga lapas ARH als AB, karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu-sabu di bagasi sepeda motor milik ARH als AB.

Kasat Narkoba AKP. Maolana, S.Sos, M.si Polres Garut membeberkan, kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Keamanana dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru, yang akan melaksanakan piket jaga siang.

Melihat gelagat yang berbeda dari ARH als AB, kemudian setelah di periksa tidak ditemukan di barang bukti di badan.

Lalu Kepala Lapas memerintahkan untuk memiriksa kendaraan sepeda motor ARH.” Ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu didalam bagasi yang disimpan di dompet kecil,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (13/11/2020).

Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh Petugas Lapas ARH als AB, mengaku bahwa ARH mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut).

Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR als T, menurut pengakuan RR sabu sabu tersebut adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T hanya di suruh oleh YA als A, untuk memasukan ke Lapas Garut.

Setelah di introgasi, YA als A menerangkan bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari I,  yang berada di Bandung, dengan cara membeli sebanyak  5 gram seharga 5 juta rupiah.

Dan menurut YA als A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi, dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut.

“Guna penyeledikan lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ; 11 (sebelas ) paket kecil  narkotika diduga jenis sabu-sabu warna putih, yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, yang dibalut lakban merah.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu warna biru, yang dibungkus plastik klip bening
berat bruto BB sabu-sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram.

Adapun rincian beberapa barang bukti yang turut disita yakni, 2 (dua) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah pipet, 2 (dua) buah cangklong, 4 (empat) buah sedotan, 7 (tujuh) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV  berikut STNK, serta 2 (buah) HP merk OPPO.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan  Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dengan ancaman Hukuman di atas 5 Tahun,” pungkas AKP. Maolana. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini