WARTASATU.CO , GARUT – Adanya beberapa persoalan terkait peredaran pangan yang diduga berpotensi mengakibatkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat, maupun produsen dan penjual pangan yang mengedarkan produk pangan nya ditengah masyarakat.
Tentunya, hal tersebut harus serius disikapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) beserta stake holder terkait, demikian dikatakan Asep Mulyana Legislator Fraksi Gerindra DPRD Garut, Senin (23/11/2020).
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera membentuk tim yang nantinya menjadi satuan tugas (satgas) pangan, yang bekerja untuk pengendalian, evaluasi, pengawasan atas pangan yang beredar. Mulai dari ketersediaan pangan, pengendalian harga dan kualitas pangan, sampai evaluasi dan pengawasan terhadap produk pangan. Mulai dari produsen hingga konsumen,” jelas Asep Mulyono anggota Komisi III DPRD Garut.
Tentunya, keberadaan satgas pangan ini sangat diperlukan efektivitasnya. Untuk itu, lanjut dikatakan Asep Mulyana, seyogianya tim formasi yang nantinya masuk kedalam satgas pangan harus melibatkan stake holder yang berkompeten.
Selain unsur Pemkab, dalam satgas pangan ini harus ada unsur dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Dalam Satgas pangan, selain pemkab harus ada unsur kepolisian maupun kejaksaan. Karena, kedua instansi tersebut berwenang dalam penegakan hukum, dan memiliki sumberdaya dan sarana prasarana yang memadai,” ujar Asep Mulyana.
Beberapa waktu lalu, komisi III DPRD Garut menerima audensi pengaduan dari masyarakat terkait barang pangan yang dijual di toserba.
Dalam audensi tersebut diketahui, adanya dugaan penjualan barang kedaluwarsa, yang kasusnya ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan telah ada ketetapan denda.
Dari aspirasi dalam audensi tersebut dapat disimpulkan, jika Pemkab Garut harus segera membentuk tim Satgas pangan terpadu. Agar kedepannya, keberadaan Satgas pangan dapat mengawasi peredaran pangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (Ra)