27.7 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Bui Hari Ini, Lawyer : Kades Cigadog Bantah Sangkaan Penyidik

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kasus dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan kepala Desa Cigadog Kecamatan Cikelet yang dilaporkan ke Polres Garut pada 07 September 2020 silam, hari ini memasuki pemeriksaan ketiga, dengan adanya peningkatan status terduga Kades masuk dalam ranah penyidikan dan ditetapkan menjadi tersangka, Senin (23/11/2020).

Informasi kenaikan status ke penyidikan dan ditetapkannya Kades berinisial PM ini, dibenarkan oleh Ipda H. Muslih Hidayat selaku Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut.

“Benar, hari ini oknum Kades Cigadog berinisial PM sedang dilakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya di reskrim, khusunya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan betul informasi yang bersangkutan statusnya naik ke penyidikan dan jadi tersangka,” kata Ipda H. Muslih Hidayat.

“Untuk pasal yang dikenakan, nanti kita tunggu setelah selesai pemeriksaan. Terkait Adanya rencana penahanan bagi tersangka, kita tunggu saja setelah pemeriksaan selesai, singkat Plh Kabag Humas Polres Garut.

Keterangan : Ipda H. Muslih Hidayat, Plh Kasubag Humas Polres Garut.

Sementara itu, Syam Yousef Djoyo SH, MH. selaku lawyer yang mendampingi tersangka mengatakan, saat ini kliennya sedang diperiksa di unit PPA.

“Ya benar, klien saya saat ini sedang diperiksa untuk ketiga kalinya di unit PPA, dan statusnya saat ini tersangka,” singkat Syam Yousef.

Dikatakan Syam Yousef, kliennya tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan melanggar hukum dengan apa yang saat ini di sangka kan kepolisian terhadapnya.

“Klien saya menolak dengan keras, segala apa yang dituduhkan terhadapnya, dirinya mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila seperti yang di sangka kan,” kata Syam Yousef.

Bahkan, lanjut dikatakan Syam Yousef, sampai saat ada beberapa saksi yang belum diperiksa penyidik. Saksi tersebut penting diperiksa, karena mengetahui bahwa pelapor (korban) beberapa kali terlihat melakukan perbuatan tak senonoh dengan pria yang dikenalnya. Baik di tepi jalan lintas, maupun tempat lainnya.

Keterangan : Syam Yousef Djoyo SH, MH. Lawyer tersangka.

Laporan awal, si terlapor (korban) mengaku hamil dan mengalami keguguran, namun sampai saat ini tidak ditemukan adanya fakta maupun bukti bahwa si korban pernah hamil dan keguguran, ujar Syam Yousef.

“Namun, kita tetap menghormati proses di kepolisian yang saat ini berjalan. Saya masih percaya dan yakin pihak kepolisian bekerja secara profesional dan independen sesuai hukum,” terang pria yang karib disapa Bang Yos.

Kental terasa nuansa politis pada kasus ini, namun bukan pihak kepolisian yang berpolitik. Akan tetapi, kita merasakan ada pihak lain yang menunggangi kasus ini menjurus kearah politis. Dan ini, juga dirasakan oleh masyarakat desa Cigadog, jelas Syam Yousef.

“Yang disangka kan kepada klien kami, yakni pasal 81 atau 82 UU no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Tapi akan kita lihat pasal yang mana yang diterapkan, setelah selesai pemeriksaan,” ungkap Syam Yousef.

Terkait informasi yang beredar, jika hari ini setelah pemeriksaan selesai disertai penahanan terhadap kliennya. Syam Yousef, belum mendapat informasi tersebut.

“Gak, kita gak ada informasi tersebut. Kita lihat saja nanti setelah selesai pemeriksaan,” tukasnya. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini