23.1 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Ramai Pemberitaan Laporan ke Polda, Sahidah KPM Desa Panyindangan Pembuat Surat Pernyataan Meminta Maaf ke Kades

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Di gedung DPRD Kabupaten Garut telah dilakukan audensi persoalan Program Keluarga Harapan (PKH) antara keluarga penerima manfaat (KPM) yang didampingi LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) dengan anggota DPRD dari Komisi IV, Rabu (21/10/2020).

Dalam audensi tersebut terungkap, bahwa ada KPM PKH yang pernah membuat surat pernyataan ke Polda Jawa Barat, karena ketidakpuasan nya dalam menerima nominal uang PKH yang ia nilai ada kejanggalan. Yakni, nominal yang diterima KPM PKH antara tahun 2015-2016 dan 2016 tidak sama dengan nominal yang ia terima pada tahun 2017 -2020.

Ramainya pemberitaan persoalan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu itupun mencuat dibeberapa media.

Keterangan : KPM PKH, Kades Panyindangan, Korcam Pendamping PKH Kecamatan Pakenjeng dan Ketua Kelompok musyawarah.

Tanggapan & Sanggahan Dinur

Menanggapi hal itu, Nurjaman Ilahi, S.Pd., kepala Desa Panyindangan yang juga berpengalaman di Koordinator Kecamatan sebagai pendamping PKH mengatakan, persoalan itu merupakan kesalah pahaman saja, Minggu (25/10/2020).

Dikatakan Kepala Desa yang karib disapa Dinur, kesalah pahaman pada KPM PKH ini terkait beda nominal yang diterima antara tahun 2015-2016. Dimana pada tahun itu nominal yang diterima KPM PKH nilainya Rp.500.000,- tidak dihitung per komponen seperti saat ini.

Dan penyalurannya pun, pada tahun 2015-2016 melalui kantor pos bukan melalui perbankan seperti yang terjadi pada 2017 hingga saat ini.

“Nominal yang dipersoalkan KPM PKH pada tahun 2015-2016 memang berbeda dengan saat ini, dimana pada saat itu hitungan nya flat (rata) tidak dihitung perkomponen seperti saat ini. Semisal, saat ini KPM PKH dihitung perkomponen. Dimana komponen KPM PKH tersebut, ditentukan dalam satu keluarga ada yang hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas,” ungkapnya.

“Tentunya, nominal itu berbeda besarannya dengan yang diterima. Pada saat 2015 dan 2016 pun, penyalurannya melalui kantor pos, bukan melalui perbankan,” imbuhnya.

Terkait adanya informasi KPM PKH didaerahnya yang melaporkan ke Polda Jabar, Dinur pun membantahnya. Yang ia ketahui, memang ada KPM yang membuat surat.

Keterangan : Nurjaman Ilahi, S.Pd., (Dinur).

Tapi, surat itu semacam surat pernyataan yang mempertanyakan kejanggalan nominal, yang ia terima dan di asumsikan sebagai potongan dari nominal PKH yang diterima KPM.

Setelah ditelisik lebih jauh, Dinur menemukan KPM yang membuat surat pernyataan tersebut. Namun, ketika diklarifikasi pada pembuat surat, surat itupun dibuat atas dasar ketidak pahamannya.

Dinur menduga ada yang menggerakan warganya sebagai penerima PKH untuk diarahkan membuat surat pernyataan tersebut.

Sehingga, kondisi ini membuat gaduh. Baik masyarakat di daerahnya, maupun KPM PKH yang ada di Kecamatan Pakenjeng, bahkan Kabupaten Garut.

Namun, saat ini warga KPM PKH bernama Sahidah telah mengklarifikasi dan mengakui ketidak pahamannya atas apa yang ia lakukan dengan membuat surat tersebut.

Dinur, selaku kepala Desa Panyindangan tentunya menerima klarifikasi dan memaafkan warganya yang bernama Sahidah,.yang telah meminta maaf atas yang ia lakukan karena ketidak pahamannya.

Sahidah, KPM Pembuat Surat Pernyataan ke Polda minta maaf

Ditemui terpisah, Sahidah ibu rumah tangga penerima KPM PKH desa Panyindangan Kecamatan Pakenjeng mengakui, jika ia telah mengklarifikasi atas ketidak pahamannya terkait nominal PKH yang ia terima.

Keterangan : Saat Sahidah dan Robiah Adawiyah KPM PKH Desa Panyindangan, saat Sahidah meminta maaf.

Sahidah pun telah meminta maaf kepada Nurjaman Ilahi (Dinur) kepala Desa Panyindangan, yang juga pernah menjadi Korcam pendamping PKH Pakenjeng.

“Abi bade nganuhunkeun kana program PKH nu salami ieu tos ngabantos abi sareng keluarga. Simkuring ge bade nyuhunkeun sihapunten ka Pak Dinur sekeluarga ti sim abdi sekeluarga, tina kalepatan abdi, tina kabodoan abdi. Sakali deui abdi nyuhunkeun sihapunten,” ungkapnya dalam bahasa sunda.

(“Saya ingin sampaikan terima kasih pada program PKH yang selama ini telah membantu saya dan keluarga. Saya juga minta maaf kepada Pak Dinur sekeluarga dari kesalahan saya, dari ketidak pahaman saya. Sekali lagi, saya minta maaf – red”).

Mengetahui warga KPM PKH yang telah beraudensi di DPRD Garut dan membuat surat pernyataan yang katanya dilayangkan ke Polda Jabar telah meminta maaf, Dinur selaku Kepala Desa Panyindangan menyatakan memaafkan warganya tersebut.

“Saya memaafkan warga saya, ini semata mungkin karena ketidak pahamannya,” singkatnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik warganya, Dinur mengatakan tidak benar dan ia tidak akan melaporkan warganya sendiri.

“Saya secara pribadi maupun lembaga desa tidak mungkin melaporkan warga saya sendiri. Dengan meminta maaf dan mengakui kesalahannya, saya sudah memaafkan,” imbuhnya. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini