21.9 C
Garut
Rabu, Oktober 23, 2024

Gelar Operasi, Petugas Amankan Seorang Penjual Miras di Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), Kepolisian dan Denpom III/2 Garut melakukan operasi pemberantasan minuman keras/beralkohol (miras).

Gelaran operasi ini dimulai pada pukul 19.30 sampai pukul 22.00 WIB, Senin (19/10/2020).

Pada kesempatan Operasi miras kali ini yang dipimpin Bangbang Riswandi R, S.Sos., MSi. selaku kepala bidang (kabid) penegakan Satpol PP, petugas hanya menemukan 3 botol tuak di wilayah Kherkof dan 23 botol miras di kios jamu yang berada di Jalan Cimanuk.

Dikatakan Bangbang Riswandi, peredaran miras ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang anti perbuatan maksiat.

“Selain mengamankan barang bukti berupa miras, petugas juga mengamankan seorang penjual, yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan/BAP,” ungkap Bangbang.

Keterangan : Petugas Satpol PP Kabupaten Garut perlihatkan Barang Bukti Miras dari hasil Operasi Pemberantasan Miras.

“Pelaku yang diduga sebagai penjual miras di wilayah Kherkof pada kabur begitu mengetahui ada petugas yang akan melakukan operasi,” ungkap Kabid penegakan Satpol PP Kabupaten Garut.

Lanjut dikatakan Bangbang, operasi pemberantasan miras ini dilakukan karena adanya aduan masyarakat, serta menindak lanjuti amanat Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP. pada saat apel pegawai pemkab dilapangan setda pada waktu pagi tadi.

Dalam apel pegawai tadi pagi, Bapak Bupati menerima pesan melalui WhatApps (WA), terkait adanya pengaduan warga dimalam hari, dengan laporan ada anak yang di cekoki minuman di sekitar Kherkof.

Untuk itu, kita langsung menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut dengan menggelar operasi pemberantasan miras, beber Bangbang Riswandi. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini