18.6 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Citeureup Pameungpeuk Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes Minta DPRD Serta APH Turun Tangan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Citeureup Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk, sepertinya akan dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah untuk daerah Pameungpeuk dan sekitarnya, demikian disampaikan Heri Rustiana seorang tokoh masyarakat dan pemuda disana, Sabtu (03/03/2020).

Dikatakan Heri, UPTD Pasar Pamungpeuk bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa Sirnabakti, disinyalir warga desa Sirnabakti melakukan pemupakatan jahat atas dugaan kejahatan lingkungan, dengan membuang sampah ke areal perkebunan/pertanian garapan warga, yang setatus lahannya carik desa/pangangonan desa Sirnabakti kecamatan Pameungpeuk.

Lokasi Pembuangan sampah tersebut, jaraknya kurang lebih setengah kilo hingga satu kilo meter diatas pemukiman warga Kampung Paas, Kampung Medong, Kampung Jolok dan Citeurup desa Sirnabakti, ungkap Heri.

Lanjut diungkapkan Heri, ketika d protes warga, Kepala Desa berdalih lokasi tersebut untuk pembuangan sampah warga sekitar. Tapi kenyataanya, dari luar kecamatan, bahkan mobil angkutan sampah kecamatan dan mobil sampah pasar Pameungpeuk tiap hari kedapatan ke lokasi tersebut (area pangangonan datar Citeureup Ranca Mareme).

Di sisi lain, tidak ada penggantian kepada penggarap lahan carik desa tersebut, salah satu nya mang Agus, mang Apip dan yang lainnya. Dari informasi yang didapatnya, Heri menerangkan, bahwa peruntukan lahan pembuangan sampah untuk desa membutuhkan 7 hektar, terang Heri.

Keterangan : Heri Rustiana, bersama Pemuda dan masyarakat dilokasi pembuangan sampah.

Dijelaskan Heri, aktifitas pembuangan sudah berjalan dan sampah sudah menumpuk, hingga menimbulkan bau busuk. Belum lagi lalat serta sampah plastik menggunung, dan mencemari sumber mata air Cipaas yang dipakai warga, sebagai sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan mengairi areal pertanian warga.

Heri menduga, lokasi pembuangan maupun kegiatan pembuangan sampah di Citeureup belum memiliki UPL UKL ataupun AMDAL.

“Saya menduga, tempat dan kegiatan pembuangan sampah tersebut belum memiliki UPL UKL ataupun Amdal. Sementara, dilokasi ditemukan limbah medis, yang diduga unsur limbah B3,” ujar Heri.

Sebelum ditetapkannya Citeureup menjadi lokasi pembuangan sampah, selama ini warga merasa tidak pernah diajak musawarah, dan terkesan dibohongi oleh kepala desa dan perangkatnya, beber Heri.

Keterangan : kendaraan pengangkut sampah menuju Citeureup.

Sebetulnya, warga sudah melakukan protes, dan akan berlanjut dengan melakukan aksi unjuk rasa (aksi demomonstrasi) ke kantor kecamatan dan kantor desa.

Protes itu untuk memindahkan sampah yang sudah menggunung dekat kebun pertanian yang ada diatas pemukiman warga, yang mengganggu polusi udara dan mencemari sumber mata air warga, papar Heri.

Selain itu, warga juga meminta tempat pembuangan sampah agar segera ditutup, dan akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum, untuk diproses secara hukum atas tindakan yang diduga merusak lingkungan dan merugikan warga.

Kepada DPRD Garut, Heri juga meminta agar para anggota DPRD mendengar keluhan masyarakat, dan segera turun langsung kelapangan dan melakukan investigasi sesuai kewenangannya.

“Namun, alangkah baiknya jika aparat penegak hukum maupun DPRD Kabupaten Garut segera turun tangan kelapangan, melihat dan melakukan investigasi, sebelum adanya gejolak yang lebih besar di masyarakat,” pungkas Heri. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini