WARTASATU.CO , GARUT – Bertempat di Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Polres Garut dan Forkompimda Kabupaten Garut laksanakan kegiatan penegakan disiplin sesuai Peraturan Bupati No 47 tentang disiplin Protokoler kesehatan dalam penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Tingkat Kabupaten Garut.
Kapolres Garut melalui Kasubbag Humas polres Garut Polda Jabar, IPDA Muslih Hidayat SH mengatakan, selain penegakan hukum pendisiplinan terkait protokol kesehatan, pada kegiatan itu juga dilaksanakan pembagian masker gratis kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengerti, bahwa penegakan disiplin ini demi kebaikan masyarakat juga,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Garut menegaskan, akan terus secara intens memberikan edukasi terkait pencegahan pandemi COVID-19.
Berikut link download : PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 47 TAHUN 2020 TTG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
“Kita (gugus tugas) takan pernah lelah memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu bagian perhatian kami, agar masyarakat, khusunya Garut dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan 3 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkas Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat SH. (Tadz)