26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Beli Narkoba Dari Bandung, Warga Garut Diamankan Polisi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Garut pada hari Minggu (16/8/2020) yang lalu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu di depan Perum Griya Balewangi RT 05/01 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial SDRN (53), warga Pameumpeuk Kabupaten Garut, dengan barang bukti berupa 1 paket sedang, 1 paket kecil dan 2 linting narkotika diduga jenis daun ganja kering dengan berat brutto 172,05 gram.

Barang tersebut, dibungkus plastik klip bening dan di bungkus koran serta 3 paket kecil narkotika diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,12 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok.

Kronologis kejadian, menurut Plh Kassubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat SH menjelaskan, terjadi pada hari Minggu (16/8/2020) sekitar jam 19.00 di depan Perum Griya Balewangi, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap SDRN tersangka pelaku, Muslih mengatakan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 linting diduga natkotika jenis daun ganja kering, 3 paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu.

Barang haram tersebut dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum,2 pak kertas pahpir, dan 1 buah handphone merk warna putih.

“Hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AW dengan cara ditempel,” terangnya, Senin (24/8/2020).

Lanjut Muslih, pelaku membeli sabu dan ganja tersebut mengaku bermaksud untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut dan sisanya untuk di konsumsi sendiri.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara

Selanjutnya, kata Muslih, pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial SDRN telah diamankan berikut barang bukti oleh pihak Satres Narkoba Polres Garut unit Lidik Bripka Sri Suwondo bersama tim, guna penyelidikan lebih lanjut. (Tadz)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini