voguerre sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
22 C
Garut
Jumat, Oktober 4, 2024

Ditemukan Lagi Limbah Kulit Berserakan, Rawink Minta APH Tegakkan Hukum Lingkungan

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan limbah pengolahan industri kulit masih belum terselesaikan dengan baik. Setelah sebelumnya viral di media terkait ditemukannya berkarung-karung limbah pengolahan industri kulit di pinggiran jalan Raya Bungbulang-Pakenjeng-Garut dan perbatasan antara Desa Pangauban dan Desa Pakuwon Kecamatan Cisurupan.

Kini, ditemukan limbah pengolahan kulit di pinggiran sungai Cimanuk, tepatnya di Jembatan Simpang Bayongbong Garut. Hal ini diungkapkan Rawink Rantik, aktifis pergerakan di Garut, saat ada dilokasi pembuangan limbah di sekitar jembatan Simpang Bayongbong.

Dikatakan Rawink, ia mendapat informasi dari masyarakat adanya limbah kulit di pinggiran sungai Cimanuk, tepatnya di dekat jembatan jalan Simpang Bayongbong. Setelah mengetahui informasi tersebut, hari ini ia langsung ke tempat yang di informasikan, dan menemukan limbah kulit tersebut, Rabu (08/07/2020).

“Kemarin saya dapat informasi adanya limbah di pinggiran sungai Cimanuk, tepatnya di Jembatan jalan Simpang Bayongbong. Dan saat ini saya ke lokasi memang ada limbah tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, kata Rawink.

 

Dengan adanya limbah kulit yang ada ditempat tidak semestinya ini, Rawink menyayangkan dan meminta Dinas terkait untuk bertanggung jawab menertibkan dan menyeret para pelaku usaha industri kulit yang membuang limbah tersebut ke ranah hukum.

Selain itu, Rawink juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan, serta menyeret ke ranah hukum para pelaku usaha yang tidak memiliki ijin usaha, maupun tidak memiliki dokumen lingkungan, seperti Amdal, UPL-UKL maupun IPAL ditempat usahanya.

“Saya minta Dinas terkait, dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan dinas perindustrian agar bertanggung jawab menertibkan dan memberikan pembinaan bagi para pengusaha yang menghasilkan limbah kulit,” pinta Rawink.

“Selain dinas, saya juga berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya penegakkan hukum lingkungan, pungkas Rawink Rantik. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini