22 C
Garut
Senin, Mei 13, 2024

Dampak Covid-19, Pegadaian Garut Mengalami Penurunan Mikro Dan Kenaikan Gadaian

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pandemi Covid-19 berdampak sekali pada perekonomian masyarakat, tidak terkecuali nasabah Pegadaian.

Pegadaian Cabang Garut semenjak pandemi covid-19 mengalami penurunan didalam usaha Mikronya, tapi mengalami peningkatan dalam gadaian.

Hal ini disampaikan Yusup bagian informasi masyarakat Pegadaian Cabang Garut saat di temui di ruang kerjanya, Jalan Pasar Baru Ciwalen kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Jum’at (16/7/2020).

Menurut Yusup, Pegadaian mengalami penurunan mikro sekitar 30 persen sedangkan gadaian mengalami peningkatan 20 persen.

“Nasabah mikro mengalami penurunan 30 persen atau sekitar 40 orang, karena semenjak wabah covid-19 tidak ada pencairan untuk mikro. Sedangkan untuk gadaian mengalami peningkatan 20 persen sekitar 500 orang, ya mungkin orang berpikir daripada dijual mendingan digadaikan, lagian prosesnya gampang,” kata Yusup.

Yusup menjelaskan, nasabah pembiayaan yang berhak mendapatkan restrukturisasi adalah nasabah yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia memahami, banyak pelaku usaha di berbagai sektor yang terdampak oleh wabah Covid-19.

PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit mengikuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nasabah pembiayaan yang merasa perlu di restrukturisasi fasilitas pembiayaanya dapat mengajukan permohonan restrukturisasi. Nasabah perlu mengisi form penilaian dampak Covid-19.

Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh pihak Pegadaian. Selanjutnya pihak Pegadaian akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai.

Pegadaian akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah mikro. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah seluruh segmen yang memenuhi persyaratan.

“Contoh keringanan yang ditawarkan Pegadaian adalah perpajangan masa jatuh tempo bagi nasabah pembiayaan, yaitu 3 bulan. Kami harap Pandemi Covid-19 cepat berakhir sehingga perekonomian kembali normal seperti biasa,” pungkas Yusup. (Tadz).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini