WARTASATU.CO , GARUT – Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial terkait video yang menunjukan adanya berkarung-karung limbah pengolahan kulit di beberapa tempat di Kabupaten Garut.
Salah satu yang viral, yakni video yang menunjukan limbah kulit yang ada di pinggiran jalan Pakenjeng Bungbulang di wilayah selatan Garut.
Dalam video yang beredar tersebut, puluhan karung limbah pengolahan kulit ada di lokasi Kampung Pondok Saluyu Desa Jayamekar Kecamatan Pakenjeng.
Adalah masyarakat yang mengaku dari pemuda pemerhati lingkungan yang mengkritisi, bahkan mengutuk keras oknum yang membuang limbah pengolahan kulit tersebut.
Dalam video tersebut, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke pihak yang berwajib, karena diduga melanggar pidana lingkungan. Dalam keterangan tersebut, seorang tersebut memperkirakan jumlah limbah yang ada kurang lebih satu ton.
Menanggapi hal itu, Syam Yousef yang merupakan seorang publik interest lawyer (pengacara kepentingan publik) mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya kejadian tersebut.
Dalam pengamatannya di media sosial, setidaknya ia menemukan lokasi yang terpantau limbah pengolahan kulit dan diduga limbah tersebut limbah B3, ada di daerah Pangauban Cisurupan dan Kampung Pondok Saluyu Kecamatan Pakenjeng ini.
“Saya sangat menyayangkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, orang-orang nakal yang membuang limbah di tempat yang tidak semestinya,” kata Syam Yousef.
Perbuatan ini menjadi perhatian bagi kita, disini peran fungsi pemerintah dalam kontek pengawasan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup untuk menginvestigasi, dalam hal ini dinas lingkungan hidup yang menjadi leading sektor terkait hal ini. Karena, jika ini dibiarkan akan mengganggu lingkungan hidup, unsur hara tanah, polusi udara, jelas Syam yousef.
Sebetulnya sangat sederhana untuk menemukan siapa oknum pelaku yang pantas untuk di curigai.
Hari ini di Kabupaten Garut ada pengusaha kulit yang menghasilkan limbah kulit yang mengandung B3. Kita bisa merunut atau mengurai apakah ada tidak disekitar sana perusahaan yang menghasilkan limbah tersebut.
Selanjutnya menginventarisir dan melakukan investigasi pada perusahaan/pengusaha yang menghasilkan limbah yang sudah sesuai dan memiliki proses pembuangan limbah yang benar dan Sesuai aturan, terang Syam Yousef.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014, ada kewajiban bagi setiap orang, pengusaha, perusahaan yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 untuk mengolah limbah sendiri.
Dalam persoalan limbah pengolahan kulit yang ada di tempat yang tidak semestinya, diduga ada pelanggaran pidana lingkungan, beber Syam Yousef.
“Saya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti adanya pembuangan limbah pengolahan kulit tersebut, dan mendukung upaya-upaya penegakkan hukum lingkungan dari pihak-pihak berwenang, seperti pengawasan pengendalian (Wasdal) lingkungan maupun penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) lingkungan,” tegas Syam Yousef. (Ra)