32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Pembuangan Limbah Kulit Tak Sesuai Aturan, Rawink : Pengusaha Jangan Main Mata, Pemkab Jangan Tutup Mata

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Di tengah kondisi yang sedang dilanda bencana yang tak kunjung mereda, dengan deretan warga yang terpapar virus corona dibeberapa wilayah kabupaten Garut, yang diantaranya Kecamatan Selaawi dan Leuwigoong, serta beberapa kecamatan lainnya.

Saat ini muncul persoalan yang secara kasat mata mengundang emosi pihak – pihak yang peduli terhadap persoalan lingkungan.

Belum selesai kasus pembangunan jalan poros Cilawu – Banjarwangi yang diduga melanggar perijinan dalam perencanaannya, serta diduga ada penyerobotan lahan milik perhutani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Kini muncul kasus yang sangat mengerikan, dimana terdapat tumpukan limbah di beberapa wilayah di kecamatan di kabupaten Garut.

Tumpukan limbah ini di duga dibuang dari tempat pengolahan kulit yang ditengarai mengandung zat berbahaya dan beracun (B3).

Tentunya persoalan ini bukan hal yang lumrah dan wajar, karena pemerintah telah mengeluarkan undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Didalam UU PPLH tersebut di katakan, bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Kondisi pembuangan limbah yang sembarangan ini sudah barang tentu sangat mengganggu aktifitas dan melanggar hak asasi masyarakat.

Rawink Rantik selaku aktivis pergerakan dan pemerhati kebijakan di Kabupaten Garut sangat menyayangkan dengan kejadian ini.

“Pembuangan limbah ini dinduga melanggar undang- undang, apalagi jika limbah ini limbah B3,” kata Rawink.

Bagaimana ini bisa terjadi,? Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup serta pengusahanya harus bertanggungjawab dengan kejadian ini. Ini melanggar ketentuan pidana UU PPLH,” ketus Rawink.

Dikatakan Rawink, dengan penemuan limbah pengolahan kulit yang tidak pada tempatnya, maka kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut patut dipertanyakan keseriusannya dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan terkait lingkungan.

Jangan sampai ada ‘main mata’ antara pihak pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan para pengusaha/perusahaan yang menghasilkan limbah yang pada akhirnya membuat kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Rawink.

Sebenarnya mudah untuk menginventarisir keluaran limbah kulit darimana yang saat ini viral ada di berbagai daerah di Garut, jika Dinas Lingkungan Hidup beritikad baik dan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, ujar Rawink.

Viral Pembuangan Limbah Kulit di Pakenjeng, Public Interest Lawyer Dorong Penegakan Hukum

“Sangat mengerikan, jika saat ini Kabupaten Garut yang di gadang-gadang menjadi kota wisata dengan kesejukan, keindahan dan udara alam nya yang bersih dan segar, berubah menjadi kota yang berserakan limbah yang berbahaya dan mencemari alam garut,” tegas Rawink.

Harus bisa dipastikan ada yang bertanggung jawab atas persoalan ini. Stake holder harus segera bergerak jemput bola, imbuh Rantik.

Aparat penegak hukum, baik dari Gakumdu, maupun Kementerian Perindustrian harus memberikan ‘punishment’ (hukuman) yang setimpal bagi perusahaan/pengusaha, yang bila nantinya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, pungkas Rawink. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini