23.1 C
Garut
Selasa, November 5, 2024

Ketua Komisi II Tak Tandatangani Notulen Raker.? Rawink : Pemkab dan Pengusaha Kulit Jangan Main Mata

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Rapat kerja terbatas terkait persoalan limbah industri kulit antara Komisi II DPRD Garut dengan para SKPD teknis dan Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Garut pada Senin (08/06/2020) masih menyisakan tanda tanya besar bagi sebagian pemerhati kebijakan publik.

Dari informasi yang dihimpun, muncul beberapa isu terkait isi dan hasil raker terbatas tersebut. Diantaranya pertanyaan atas keseriusan komisi II dengan hasil raker yang menyatakan penutupan sementara, tetapi belum ada tindaklanjut maupun pembahasan teknisnya.

Selain itu, adanya isu ketua Komisi II yang tidak ikut menandatangani notulen hasil raker pun menjadi sebuah ruang baru dalam isu dan dinamika politis dan kepentingan lainnya, demikian disampaikan Rawink Rantik selaku pemerhati kebijakan publik.

Dikatakan Rawink, jika benar hasil raker membuahkan keputusan penutupan sementara bagi perusahaan industri kulit yang tidak maupun belum memiliki dokumen legal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi dan undang-undang, maka sudah semestinya memerintahkan Satpol PP dalam pelaksanaanya. Karena, Satpol PP merupakan instrumen penegak Perda dan Perkada.

Keterangan : foto ilustrasi penyamakan kulit yang menghasilkan limbah.

Namun, informasi yang didapat nyatanya pihak Satpol PP Garut belum mengetahui hasil raker dan pihak Satpol PP baru akan menghadap komisi II menanyakan hasil raker seperti apa. Meskipun, informasinya Satpol PP siap dan akan melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari komisi II, dan dengan standar operasional (SOP) yang berlaku, terang Rawink.

“Yang pada intinya, jika komisi II DPRD Garut serius menginginkan penutupan sementera pada industri kulit yang tidak memiliki dokumen lingkungan, maka sudah seyogianya komisi II DPRD Garut segera memberikan rekomendasi pada Satpol PP untuk menjalankan tupoksinya,” jelas Rawink.

“Selain kepada Satpol PP, komisi II juga perlu mempertegas rekomendasi nya pada Dinas Lingkungan Hidup khusunya dalam fungsi pengawasan dan pengendalian lingkungan.

Jangan dibiarkan isu yang saat ini mencuat adanya dugaan ‘main mata’ antara Pemkab dan para oknum pengusaha industri kulit yang tidak memiliki iji/dokumen lingkungan semakin deras,” imbuh Rawink.

Dengan adanya isu H Nadiman selaku ketua Komisi II DPRD Garut yang tidak turut menandatangani hasil raker yang menyatakan penutupan sementara industri kulit yang tidak memiliki dokumen lingkungan, Rawink mengendus adanya nuansa kepentingan yang berbeda.

Keterangan: Ruang Kerja Komisi II DPRD Garut.

Terlebih, dengan adanya isu H Nadiman sebagai pengusaha di wilayah industri kulit makin menguatkan adanya dugaan konflik kepentingan dengan keputusan raker di Komisi II beberapa waktu yang lalu.

“Jika benar terkait isu ketua komisi II saat ini masih aktif jadi pengusaha di wilayah industri kulit. Maka sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut di larang memiliki pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas, serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) pasal 188 ayat 2,” beber Rawing.

Dalam hal ini, pemahaman saya terkait anggota DPRD yang bersangkutan, dapat memilih untuk melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPRD atau mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD dan memilih pekerjaannya lainnya, tegas Rawink.

Sementara itu, pernah dimintai klarifikasi media ini (16/06/2020) terkait isu Drs H Nadiman selaku ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, terkait informasi dirinya selaku Ketua Komisi II DPRD Garut yang tak ikut menandatangani notulen hasil raker.

Dan adanya isu yang menyatakan, jika dirinya selaku Ketua Komisi II juga merupakan pengusaha yang berada di wilayah usaha industri kulit. Sampai berita ini dimuat, H Nadiman tidak memberikan tanggapannya. (Ra)

Ikuti WARTASATU CHANNEL : https://youtu.be/xUoNAh8Book

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini