26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Rawink Harapkan APH Segera Turun Pada Persoalan Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Proses pembangunan jalan poros tengah Cilawu – Banjarwangi yang di gadang-gadang akan menumbuhkan perekonomian baru bagi masyarakat, nampaknya tidak semulus apa yang di bayangkan sebelumnya oleh pencetus ide pembangunan ini.

Pasalnya, pembangunan yang semula akan menggunakan anggaran miliaran rupiah ini, tidak di tempuh dengan mekanisme dan prosedur yang baik, demikian dikatakan Rawink Rantik seorang pemerhati kebijakan publik.

Berbagai kajian, yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi yang seharusnya menjadi acuan, tidak dipatuhi dan hanya dipandang sebelah mata, begitupun dengan proses perijinannya, jelas Rawink.

Proyek jalan poros tengah yang menghubungkan kecamatan Cilawu dan kecamatan Banjarwangi, sampai kini tak memiliki ijin dari pihak – pihak terkait, diantaranya pihak perhutani, imbuh pria berkepala plontos.

Dikatakan Rawink, meskipun belum ada ijin dari Perum Perhutani, bupati Garut masih optimis, jika pembangunan jalan poros ini akan tetap dikerjakan, meskipun berada ditengah penolakan masyarakat yang menghendaki dihentikannya pembangunan jalan tersebut, kata Rawink.

Baligho tuntutan dari Konsorsium Penyelamatan Cikuray terkait persoalan hukum yang terdapat pada rencana pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi

Lanjut dikatakan Rawink Rantik, yang juga ikut dalam komponen pergerakan dalam aksi penolakan pembangunan jalan poros Cilawu – Banjarwangi, jangan sampai pembangunan jalan poros Cilawu – Banjarwangi, yang nyata – nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan tetap dipertahankan, hanya untuk membela orang-orang yang berkepentingan didalamnya.

Rawink menduga demikian, karena indikasinya, bupati terlihat sangat ngotot jika pembangunan jalan ini tidak melanggar aturan.

“Jika memang benar bupati tidak punya kepentingan lain yang terselubung, seharusnya bupati mampu menghentikan pembangunan jalan ini, karena jelas sudah melabrak aturan,” tegas Rawink.

Rawink berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk melakukan penyelidikan atas dugaan-digaan pelanggaran proyek pembangunan jalan poros Cilawu – Banjarwangi.

“Saya berharap APH untuk segera turun, untuk melakukan proses penyelidikan pada persoalan dugaan pelanggaran pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi.”

Bahkan, bukan hanya masyarakat yang menyatakan bahwa pembangunan jalan ini tidak memiliki ijin, DPRD Kabupaten Garut pun telah menyatakan bahwa pembangunan jalan ini belum memiliki ijin.” pungkas Rawink Rantik. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini