27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Ebit Belum Melihat Keseriusan APH Tangani Persoalan Hukum Jalan Cilawu-Banjarwangi

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Persoalan pada rencana pembangunan jalan yang menghubungkan Cilawu – Banjarwangi yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tak berhenti mencuat ke publik.

Setelah sebelumnya, komponen pergerakan yang tergabung dalam Konsorsium Penyelamatan Cikuray (KPC) melakukan aksi massa menolak pembangunan jalan yang tanpa didahului proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan diduga telah merusak hutan.

Kini, KPC kembali melakukan aksi pasang baligho yang berisikan tuntutan ‘tangkap dan adili penjahat lingkungan, dan menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) untuk menyita alat berat yang ada dilokasi pembangunan jalan tersebut.

Baligho tuntutan dari Konsorsium Penyelamatan Cikuray terkait persoalan hukum yang terdapat pada rencana pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi

Baligho tersebut terpasang di Jalan Patriot dekat dengan komplek gedung kantor pemerintahan Kabupaten Garut, (21/04/2020).

Dijelaskan Aa Usep Ebit Mulyana selaku koordinator KPC, ditengah darurat Covid 19, tim penyusun analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), hari ini sedang melakukan survey lapangan, terkait pembangunan jalan poros tengah Cilawu – Banjarwangi.

Padahal, pembangunan jalan ini jelas-jelas akan menyebabkan kerusakan kawasan gunung Cikuray semakin parah, terutama hulu sungai Cikaengan dan sungai Cikuray daerah aliran sungai (DAS) Ciwulan, jelas Ebit.

Dikatakan Ebit, pembangunan yang sudah dilakukan pun, jelas melakukan pelanggaran hukum, terutama terkait pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan, kata Koordinator KPC.

Lanjut dikatakan Ebit, dalam beberapa pemberitaan beberapa bulan belakangan ini, Perhutani sudah melaporkan kasus perusakan hutan kepada pihak kepolisian, tapi ia tidak mendengar ada penyitaan alat-alat berat yang digunakan dalam perusakan hutan tersebut.

Padahal, apabila ada masyarakat yang melakukan penebangan di kawasan perhutani, alat-alat yang digunakan dalam penebangan hutan di sita, dan disertai dengan penangkapan pelaku, beber Ebit.

“Kami mencermati pemberitaan, terkait pihak Perum Perhutani yang telah melaporkan kasus perusakan hutan pada lokasi pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi ke Kepolisian, tapi kami tidak mendengar ada penyitaan alat berat yang digunakan dalam proses perusakan hutan tersebut,” ujar Ebit Mulyana.

Perusakan kawasan hutan lindung areal Cilawu sudah jelas siapa pelaku dan alat yang digunakan, tapi kami belum melihat keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini, pungkas aktifis lingkungan.

Salahsatu titik longsor yang berada di sepanjang jalan poros Cilawu – Banjarwangi

Diketahui, pada tanggal 16 April 2020 yang lalu, telah terjadi longsoran pada beberapa titik disepanjang lahan yang direncanakan dibangun jalan poros Cilawu-Banjarwangi.

Setidaknya, ada lima titik longsor dengan variasi ketinggian antara 10 meter hingga 50 meter dengan lebar longsoran antara 2 meter hingga 8 meter.

Longsor tersebut mengakibatkan sebagian badan jalan yang telah dibangun tertutup material longsoran. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini