26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

BPOP dan POKIR DRPD Garut Ditengah Covid-19, Penegakkan Hukum Harus Berjalan Tanpa Pengaruh Apapun

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, GARUT – Ditengah menjalankan ibadah puasa 1441 H, yang bertepatan dengan tahun 2020 M, masyarakat juga harus mengalami bencana yang sangat mengerikan, yakni wabah Covid -19.

Wabah ini melanda keseluruh dunia, yang berpengaruh pada sendi-sendi kehidupan. Tak ayal sistem sosial, ekonomi dan budaya pun ikut terpengaruh karena masyarakat tidak beraktivitas seperti biasanya.

Akan tetapi, kondisi tersebut bagi Rawink Rantik, sebagai aktivis di kabupaten Garut, berkata lain, “Meskipun sosial, ekonomi dan budaya terpengaruh, seharusya penegakkan hukum harus berjalan tanpa pengaruh apapun,” ujar Rawink.

Sejalan dengan kondisi tersebut dan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam kasus Pokir dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) rentang tahun 2017-2018.

Dimana, pada rentang tahun 2017-2018 tersebut, dugaan bancakan penjarahan anggarannya sangat besar.

Rawink mengatakan, dalam rangka dimintai keterangan, sudah semestinya anggota DPRD kooperatif, dalam menjelaskan bagaimana sebenarnya mekanisme Pokir dan BPOP yang diduga ada kejanggalan, dan berpotensi ada praktik-praktik koruptif itu.

“Sehingga, masyarakat menjadi tahu persoalan yang sebenarnya terjadi, sesuai apa yang diungkapkan oleh Azwar SH Kepala Kejaksaan Negeri Garut terdahulu,” kata Rawink.

Namun, Rawink sangat menyayangkan, apabila kasus ini hanya akan mengorbankan yang tidak tahu apa-apa, dengan apa yang di diistilahkan ‘kroco’ atau ‘anak bawang.

“Jangan sampai kasus ini jadi bermuatan politis, kasihan yang tak tahu menahu, sedangkan aktor-aktor besarnya tak tersentuh,” imbuhnya.

Jangan sampai mencari kambing hitam untuk menutupi atau menyamarkan kasus. Maaf, misalnya, karena ada orang-orang yang kuat secara politis.”

“Kasus Pokir ini berpengaruh sangat besar pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Makanya penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, harus fokus pada persoalan besarnya, bukan pada hal-hal yang tidak substantif,” jelas Rawink.

Dalam pandangan aktivis berkepala plontos ini, Pokir ini diduga menjadi salah satu modus (cara), dimana uang rakyat diambil oleh segelintir orang yang tersistematisasi didalamnya.

Untuk itu, dirinya mendukung pemanggilan anggota DPRD oleh kejaksaan, supaya masyarakat segera tahu, apakah dugaan penyimpangan Pokir dan BPOP itu benar atau tidak. Apakah yang diduga ada pelanggaran itu ada, atau tidak.

“Kalau pun dalam penyidikan tidak ditemukan indikasi ke arah itu, segera umumkan ke publik bahwa kasus itu tidak ada, maka clear persoalan. Jangan sampai mencari kambing hitam untuk menutupi atau menyamarkan kasus, maaf misalnya, karena ada orang-orang yang kuat secara politis,” beber Rawink.

Rawink berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai tuntas. “Saya akan terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Pidsus kejari Garut, yang sampai saat ini telah memasuki dua kepala Kejari ini sampai tuntas,” Pungkas Rawink.

Sebelumnya,

Pegiat anti korupsi di Kabupaten Garut meyakini proses hukum terkait dugaan korupsi Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) di lingkungan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut, yang selama ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Garut akan berjalan sampai tuntas.

Ketua GGW (Garut Governounce Watch), Agus Sugandhi mengatakan , beberapa oknum anggota DPRD sudah merasa meyakini bahwa kasus tersebut akan berhenti, karena lamanya waktu penyelidikan. Keyakinan itu didasarkan pada upaya makelar kasus yang melakukan loby politik pada jaringan petinggi hukum di Kejagung.

“Namun ternyata, setelah kami konfirmasi pada pihak yang mereka dekati justru ingin kasus ini tuntas,” ujar Agus Sugandhi.

Namun demikian, sambung Agus, selama kasus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 mewabah ke Kabupaten Garut, informasi terkait perkembangan proses hukum terkait Pokir sudah tidak mengemuka lagi.

Kejari Garut sampai saat ini belum memberikan informasi terkait perkembangan proses hukum yang diduga melibatkan puluhan Anggota DPRD beserta puluhan ASN di sejumlah SKPD Kabupaten Garut.

“Saya mempertanyakan tentang bagaimana perkembangan Pokir DPRD Garut. Kejaksaan Garut belum memberikan informasi terkait perkembangan proses hukum yang kita kawal sejak lama,” ujar Agus Sugandhi.

Agus berharap, Kejari Garut bisa memberikan informasi yang akurat. Optimalnya, Kejari Garut bisa memproses oknum-oknum besar yang diduga kuat telah melakukan berbagai pelanggaran.

“Saya yakin Kejari Garut sudah tahu mana saja yang melakukan pelanggaran berat, sedang atau ringan. Sebagai masyarakat, kami berharap para oknum kelas kakap yang bisa diungkap dugaan kejahatannya,” paparnya. (Ra/aa)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini