27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Menerima Aliansi Cipayung Plus, Euis Ida: Ada yang Obok-Obok DPRD dengan Kasus Pokir

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Hari ini, Ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah M.Si menerima puluhan Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus, yang menyampaikan aspirasi dan kajiannya terkait gagalnya program Amazing Bupati Garut, H Rudy Gunawan serta tidak nampaknya kinerja DPRD Garut dalam fungsi pengawasan.

Hal ini dikarenakan tidak berfungsi dan dimanfaatkannya Hak Interpelasi dan Hak Angket DPRD kepada Bupati Garut.

Aliansi Cipayung Plus juga menuding DPRD Garut telah dilemahkan oleh eksekutif. Dengan diamnya DPRD Garut, dianggap sebagai bukti permainan antara legislatif dengan eksekutif, karena kondisi pembangunan di Garut banyak yang mangkrak dan banyak persoalan. Seperti pembangunan Pasar Leles, Pasar Samarang, Pasar Wanaraja, SOR Ciateul, Gedung Kantor LH dan BOT Pasar Limbangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban setornya ke kas daerah Garut.

Menanggapi aspirasi dari Aliansi Cipayung plus ini, Hj Euis Ida Wartiah M.Si menyatakan, kerja DPRD adalah kerja kolektif kolegial. Untuk hak interpelasi dan hak angket merupakan hak dari masing-masing anggota.

“Selama tidak ada pengajuan dari anggota dan melalui mekanisme yang telah ditentukan, maka Ketua DPRD tidak bisa serta merta memutuskan adanya penggunaan haknya tersebut,” kata Ketua DPRD Garut, Hj Euis Ida Wartiah.

Hj Euis Ida Wartiah yang berasal dari Partai Golkar tersebut menaggapi isu dugaan adanya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dihembuskan Aliansi Cipayung Plus.

Menurut Euis Ida, jika terkait persoalan KKN dan ada bukti temuannya, dibawa ke APH saja (Aparat Penegak Hukum). Hj Euis Ida Wartiah lantas mencontohkan, lembaga yang dipimpinnya saat ini yang tengah di obok-obok dalam persoalan pokir.

“Saat ini dewan tengah diobok-obok oleh pokir. Kenapa diobok-obok, padahal pokir itukan ada undang-undangnya. Kalau kita menjual program kepada pihak ketiga, atau kita dengan pihak ketiga ada janji-janji, baru itu pelanggaran,” ujar Euis Ida Wartiah.

Lanjut Euis Ida, anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang tinggal 21 orang ini, semua sudah dipanggil Kejari, apakah itu enak. Lantas, dengan nada bertanya kepada mahasiswa yang saat itu berada di hadapannya.

“Karena ada satu dua orang yang melaporkan dan satu dua orang yang tidak suka, karena mungkin hmm tidak tahu bagaimana, apa dekat dengan aph (alat penegak hukum) hmm atau bagaimana, ibu juga dilaporkan. Ibu juga diklarifikasi tentang reses, tentang pokir. Jadi kalau melaporkan KKN ke APH,” beber Euis Ida.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut telah mengumumkan menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran yang ada pada DPRD Garut, baik anggaran Biaya Operasional (BOP) dan anggaran serta tatacara terkait pokok-pokok pikiran DPRD Garut.

Bahkan penyelidikan yang memakan waktu berbulan-bulan dan memanggil para pihak serta anggota DPRD Garut periode 2014-2019 pun telah dilakukan.

Dengan naiknya status ketahap penyidikan, maka bisa dipastikan akan adanya tersangka pada kasus BOP dan Pokir DPRD Garut.

Namun demikian, pihak kejaksaan melakukan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan kasus ini, terlebih dalam menentukan tersangka. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini