32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Azwar Pindah Tugas, Akankah Mantan Asdatun Kejati Lampung Lanjutkan Kasus BOP Dan Pokir DPRD Garut.?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Hari ini, Selasa 28 Januari 2020, bertempat di Aula R. Soeprepto Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut.

Sugeng Hariadi SH MH dilantik dan diambil sumpahnya dihadapan Ade Eddy Adhyaksa SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, untuk menggantikan Azwar SH MH Kajari Garut yang pindah tugas ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Mendapatkan kabar adanya pergantian Kajari Garut yang resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya hari ini, Agus Sugandhi selaku koordinator Garut Governance Watch (GGW), lembaga yang concern pada sosial kontrol pemerintahan dan isu-isu penyimpangan anggaran dan korupsi ini, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Garut kepada Sugeng Hariadi selaku Kajari.

Agus Sugandhi juga mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru, bagi Azwar SH MH yang telah menjabat Kajari Garut pada maret 2018 hingga Januari 2020 ini.

“Saya ucapkan selamat datang dan selamat menjabat Kajari Garut kepada Pak Sugeng Hariadi,” ucap Agus Gandhi.

Dikatakan Agus, dengan adanya pergantian Kajari Garut saat ini, diharapkan agar kasus-kasus hukum yang saat ini ditangani oleh Kejari Garut dapat segera diselesaikan, terutama kasus yang menyita perhatian publik, seperti kasus Biaya Operasional (BOP) yang ada pada sekretariat DPRD Garut dan Kasus proses pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Garut pada periode 2014-2019.

Kedua kasus ini, pada 7 Januari 2020 telah diumumkan oleh Azwar selaku Kajari Garut saat itu, telah naik statusnya dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. “Saya harap Kajari Garut yang sekarang telah dilantik punya akselarasi dan kecepatan yang baik dalam melanjutkan kasus BOP dan Pokir yang saat ini ditangani Kejari Garut,” kata Agus.

Lanjut Ketua GGW, Kajari Garut yang baru juga harus memperhatikan rasa keadilan rakyat, harus dapat mengungkap kasus-kasus yang secara sistematis merugikan masyarakat dan keuangan negara, penyidik dibawah Kajari yang baru juga harus mampu mengungkap penyimpangan pada pelaksanaan proyek-proyek yang berasal dari pokir DPRD Garut periode 2014-2019.

“Akan sangat disayangkan, jika penyidik hanya mengurusi kasus ‘kecil’ dalam kuantitas potensi kerugian negara yang kecil pula.”

Apakah Kajari Garut yang baru dengan jabatan sebelumnya sebagai Asdatun Kejati Lampung ini berani dan mampu melanjutkan warisan kasus BOP dan Pokir DPRD dari Kajari Garut sebelumnya.? Kita bisa lihat dalam tiga bulan kedepan dalam perkembangan proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus itu seperti apa, pungkas ketua GGW.

Diketahui, sosok Sugeng Hariadi SH MH yang menjabat sebagai Kajari Garut saat ini, sebelumnya mengemban tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

Sugeng Hariadi SH MH dilantik menjadi Kajari Garut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-853/C/12/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Selain Sugeng Hariadi, ada 157 Jaksa lainnya yang masuk dalam lampiran surat tersebut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini