32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Sidang Sengketa Informasi, Seolah Mengkonfirmasi Kasus BOP dan Pokir DPRD Garut Ada

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Hari ini Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi, sidang ini merupakan sidang ke 2 atau lanjutan antara pemohon informasi LSM Masyarakat Transfaransi Jawa Barat (Mata Jabar), dengan termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Adapun yang dimohonkan oleh Mata Jabar dalam sengketa informasi ini, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI (LHP-BPKRI), Laporan Keterangan Pertagungjawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun 2018 dan Laporan Realisasi APBD tahun 2019 semester I. Ketiga permohonan informasi yang dimohonkan tersebut berada pada PPID pembantu di Sekretariat DPRD Kabupaten Garut.

Dihubungi terpisah, Iyep S Arrasyid Ketua LSM Mata Jabar mengatakan,persidangan kedua ini lanjutan dari persidangan pertama yang digelar pada 21 Januari 2019 silam. Pada persidangan pertama, selain Sekretariat DPRD dan DPRD, kami juga menggugat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)Kabupaten Garut, kata Ketua LSM Mata Jabar.

Namun, pada sidang pertama itu, kecuali Sekretariat DPRD, diputus masive oleh majelis komisioner ,sehingga diberhentikan.

Untuk sekretariat DPRD, lanjut pada mediasi sengketa, namun gagal. Sehingga pada hari ini, kita sidang lanjutan(kedua), ungkap Iyep.
Dibeberkan Iyep Arrasyid, sidang kali ini mengagendakan pertanyaan alasan DPRD Kabupaten Garut tidak memberikan informasi yang kami minta.

Kabar yang kami ketahui, kalau dari PPID tidak ada masalah untuk memberikan informasi yang kami minta, tapi dari pihak DPRD, khususnya ketua DPRD tidak memberikan ijin. Jadi mereka (PPID) pun tidak bisa apa-apa. Kalau kata ketua diberikan, ya mereka akan memberikan, bebernya.

Kami dari Mata Jabar sangat menyayangkan atas sikap DPRD tersebut. Padahal mereka (DPRD.red) sebagai legislatif, yang notabene sebagai inisiator dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jadi, sangat aneh ketika mereka DPRD dimintai informasi oleh kami selaku masyarakat, malah bersikap tidak transfaran. Bagaimana mungkin mereka bisa mengawasi dan mendorong eksekutif untuk terbuka, kalau legislatifnya saja bersikap demikian. Seolah-olah alergi dengan undang-undang KIP ini.

Terjadinya sengketa informasi ini sampai ke persidangan, seakan mengkonfirmasi kasus pokok-pokok pikiran (pokir) dan Biaya Operasional (BOP) yang hari ini ditangani Kejaksaan Negri (Kejari) Garut benar adanya, pungkas ketua Mata Jabar. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini