32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Setelah Tandatangani Surat Selaku Kadisperindag ESDM, Eko Akan Dilaporkan Ke Penegak Hukum

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Tandatangani surat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs.Eko Yulianto, MP akan diperkarakan ke ranah hukum. Hal ini diungkapkan oleh Yogi Iskandar selaku ketua LSM SIDIK DPC Kabupaten Garut.

Yogi mengungkapkan, dari penandatanganan surat tersebut, selain diduga telah melakukan maladministrasi atau kelalaian serius dalam perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Eko juga diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 263 dan 266 KUHP.

Dijelaskan Yogi, dalam pasal 263 KUHP berbunyi ; (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidanapenjara paling lama enam tahun.

Pada ayat (2), Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, jelas Yogi.

Lanjut dikatakan Yogi, kalau saya tafsirkan, surat yang ditandatangani oleh Drs. Eko Yulianto tersebut sudah cukup memenuhi unsur dalam pasal 263 KUHP, karena dampaknya merugikan beberapa pihak, yang pertama yang kan dirugikan adalah masyarakat.

Dimana saat ini masyarakat sedang menantikan hasil open bidding untuk calon Kadis Perindag ESDM, namun dengan adanya tandatangan dalam surat tersebut, Eko Yulianto telah menafsirkan dirinya sendiri yang menjabat Kepala Dinas, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Garut yang hanya mendelegasikan Eko Yulianto hanya sebatas Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindag ESDM.

Dipaparkan Yogi, selain diduga melanggar pasal 263 KUHP, Eko juga diduga melanggar pasal 266 KUHP yang berbunyi ; (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidanapenjara paling lama tujuh tahun.

Pada ayat (2), Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Surat yang dibuat disperindag dan ditandatangani oleh Eko Yulianto tersebut, kami juga menduga telah memenuhi unsur dalam pasal 266 KUHP.

Namun demikian, biarkan hal itu disimpulkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kami hanya akan membuat pelaporan dan terus mengawal permasalahan ini diranah hukum.

Jangan sampai kejadian ini terulang kembali oleh dinas manapun dan oleh siapapun orangnya, apalagi oleh pejabat setingkat Kepala Dinas, pungkas Ketua LSM SIDIK DPC Garut
Diketahui sebelumnya, Drs. Eko Yulianto, MP. adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Garut, selain menjabat Kadis Koperasi dan UMKM, Eko juga melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindag ESDM.

Di Dinas Perindag ESDM tersebut, Eko menandatangani sebuah surat, namun patut disayangkan dalam surat dengan kop surat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM itu Eko Yulianto mencantumkan namanya selaku Kadis bukan Plt.Kadis. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini