24.2 C
Garut
Kamis, Mei 2, 2024

Hasil Open Bidding Masih Di KASN, Eko Sudah Tandatangani Surat Sebagai Kepala Disperindag ESDM

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Carut marut persoalan pasar wisata Samarang Garut masih tetap berlanjut, mulai dari dugaan kerugian negara pada proses pembangunan, penempatan para pedagang existing, isu adanya pemalsuan data oleh oknum yang menginginkan kios/los di pasar wisata Samarang hingga isu kepemilikan kios yang menjadi “jatah” bagi oknum pejabat yang diduga ada disana terus bergulir hingga saat ini.

Permasalahan di pasar wisata Samarang pun sering diupayakan penyelesaiannya oleh berbagai pihak dan pemerintah daerah, mulai dinas terkait hingga adanya upaya penyelesain di aparat penegak hukum. Terbaru, upaya dalam penyelesaian permasalahan pasar wisata Samarang ini dimintakan arahan kepada Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Garut oleh pedagang eksisting dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM.

Setelah pertemuan tersebut, Disperindag ESDM mengeluarkan surat pada tanggal 22 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh Drs. Eko Yulianto, MP selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), dalam surat itu tidak dicantumkan jabatan Eko Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) akan tetapi dicantumkan sebagai kepala dinas.

Untuk diketahui, saat ini Disperindag ESDM belum memiliki Kepala Dinas (Kadis) definitif, sementara Eko Yulianto hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan Eko pernah menyatakan di kantor Dinas Koperasi, dihadapan pemilik kios/los, jika masa tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Disperindag ESDM nya berakhir pada 19 Nopember 2019.

Ketika media ini menanyakan status Eko Yulianto di Disperindag ESDM kepada Wakil Bupati Garut, dr. H Helmi Budiman, dengan singkat Wabup menyatakan, Pak. Eko masih Kadis Koperasi dan UMKM dan Plt. Kadis di Disperindag. Wakil bupati juga menerangkan, Plt Kadis (Pelaksana tugas Kepala Dinas) biasanya tandatangan pake Plt.

Sementara itu, Deden Sopian S.HI selaku anggota DPRD Kabupaten Garut dari komisi I yang membidangi regulasi menyatakan, terkait dengan Eko Yulianto, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag ESDM, karena kekosongan Kadis Disperindag ESDM semenjak Wawan Nurdin di rotasi ke bagian staf ahli bupati, kata Deden.

Lanjut dikatakan Deden, adapun tentang surat yang di tandatangani oleh Eko Yulianto yang mencantumkan jabatan kepala dinas tanpa mencantumkan Plt didepannya, merupakan suatu kelalaian dan tidak boleh terjadi, karena akan membingungkan atas informasi tentang kekosongan jabatan tersebut, yang mana saat ini sedang menunggu calon kadis Disperindag ESDM dari hasil open biding yang oleh bupati dilaporkan hasilnya ke Komite ASN di Jakarta, tegasnya.

Dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, sampai berita ini dimuat, Eko Yulianto “Kadis Disperindag EDM” tersebut, belum memberikan jawaban maupun klarifikasinya atas surat yang ia tandatangani dan jabatannya selaku Kadis di Disperindag ESDM. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini